Beri Layanan Pro Bono, Konsultasi Hukum Gratis LBH BN Disambut Antusiasme Warga

0

PARA pendekar hukum turun gunung. Para advokat dan paralegal yang terhimpun dalam Lembaga Bantuan Hukum Borneo Nusantara (LBH BN) menunjukkan eksistensinya di tengah masyarakat Banjarmasin.

LAYANAN konsultasi hukum gratis pun dibuka LBH BN di kawasan Siring Tendean, Jalan Piere Tendean, Banjarmasin, Minggu (3/7/2022) pagi. Para pengunjung destinasi wisata di Banjarmasin ini memanfaatkan fasilitas yang diberikan LBH BN. Gerai konsultasi hukum ini dibuka sejak pukul 07.00-10.00 Wita.

Persyaratan untuk mendapat layanan konsultan hukum gratis cukup membawa kartu identitas diri seperti KTP, SIM dan lainnya. Kemudian, jika ada berkas perkara atau masalah serta membawa surat keterangan tidak mampu, sehingga bisa mendapat bantuan hukum baik advokasi atau konsultasi hukum dari LBH BN.

BACA : YEHI dan LBH BN Siap Beri Bantuan Hukum bagi Pencari Keadilan dari Masyarakat Tak Mampu

Advokat LBH BN, Matrosul mengatakan konsultasi hukum ini diberikan bagi warga yang terbelit masalah hukum, sehingga bisa diberi solusi tepat dan benar koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain kegiatan konsultasi hukum gratis, kami juga ingin memperkenalkan keberadaan LBH BN kepada masyarakat, khususnya warga Banjarmasin,” kata advokat muda ini.

Pendiri LBH BN Dr Muhamad Pazri mengatakan konsultasi hukum gratis ini akan menjadi program berkelanjutan yang diadakan secara rutin oleh lembaganya. “Apalagi dari masyarakat yang mendapat konsultasi hukum gratis ini ternyata merasa terbantu. Setidaknya, warga bisa lebih melek soal hukum,” kata Pazri kepada jejakrekam.com, Minggu (3/7/2022).

BACA JUGA : 7 LBH Sepakat Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin

Sepanjang pengamatan Pazri, antusiasme masyarakat untuk mendapat layanan konsultasi hukum gratis sangat tinggi.

“Ini terbukti masyarakat memang membutuhkan layanan konsultasi hukum. Apalagi, bagi warga kurang mampu tentu bantuan ini sangat penting. Sebab, LBH BN juga menerapkan layanan pro bono, sesuai dengan amanat UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 serta Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008. Termasuk, layanan pro deo untuk warga kurang mampu,” beber Pazri.

BACA JUGA : Pemprov Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Rakyat Miskin

Layanan konsultasi hukum gratis ini diapresiasi pengunjung Siring Tendean. Hamsiah, salah satu klien konsultasi hukum gratis mengaku merasa terbantu, karena bisa mengurangi beban pikirannya.

“Terkait masalah hukum yang saya hadapi lewat konsultasi gratis ini setidaknya saya bisa tahu apa saja langkah yang harus dijalani. Ini jelas mengurangi beban pikiran saya,” kata Hamsiah.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.