7 LBH Sepakat Beri Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin

0

KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan melaksanakan penanda tanganan kontrak kerja, pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2022, bersama dengan 7 lembaga bantuan hukum (LBH).

BERTEMPAT di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (21/2/2022), ini adalah upaya sebagai tindak lanjut dari edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Kegiatan ini sekaligus mengesahkan secara hukum antara Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan organisasi bantuan hukum dalam implementasi program bantuan hukum gratis bagi masyarakat ekonomi lemah di Kalimantan Selatan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Heni Susila Wardoyo, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah, serta perwakilan dari 7 LBH yang hadir yakni Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga (LKBHuWK) Kota Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kota Banjarbaru, Lembaga Bantuan Hukum Intan Kabupaten Banjar, Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Keadilan Kota Banjarmasin, LKBH Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Kabupaten Tanah Laut dan Lembaga Bantuan Hukum Sipakatuo Kabupaten Tanah Bumbu.

BACA: Kanwil Kemenkumham Kalsel Canangkan Zona Integritas WBK dan WBBM 2022

Kegiatan diawali dengan penandatanganan dokumen Kontrak Kerja pelaksanaan bantuan bukum dan penanda tanganan perjanjian kinerja TA 2022 oleh Plt Kepala Kantor Wilayah dengan 7 pimpinan LBH yang telah lulus verifikasi dan akreditasi.

Penanda tanganan tersebut secara resmi menjadi simbol keterikatan secara hukum antar kedua belah pihak dalam melaksanakan program bantuan hukum dan penyaluran anggaran bantuan hukum dari pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.

Dalam sambutan yang diberikan, Plt Kakanwil Kalsel Heni Susila Wardoyo mengharapkan para LBH dapat memberikan bantuan hukum dengan baik.

“Dengan dilakukannya kegiatan penandatanganan ini kita berkomitmen bersama 7 LBH untuk nantinya melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan dapat membantu mereka dalam mendapatkan hak-haknya yang difasilitasi dan dilindungi sehingga tercipta kesetaraan hukum di masyarakat,” ujarnya.

“Saya berharap kerjasama ini dapat terus kita lakukan sehingga pemberian bantuan hukum khususnya untuk masyarakat miskin di Kalimantan Selatan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

BACA UGA: Komisi III DPR RI Apresiasi Kanwil Kemenkumham Kalsel

Senada dengan yang disampaikan oleh Plt Kakanwil, Kadiv Yankumham Ngatirah juga menyampaikan pesan kepada perwakilan LBH yang hadir mampu memeberikan bantuan hukum gratis dengan maksimal.

“Diharapkan melalui kerja sama ini para LBH selaku salah satu bagian dari pengemban amanah dalam memberikan bantuan hukum gratis bagi warga negara kita yang kurang mampu tentu setiap tahun kita akan terus berupaya menambah jumlah LBH yang terverifikasi dan terakreditasi di Kalimantan Selatan agar bisa maksimal dalam penyebaran bantuan hukum gratis ini,” ucapnya.

Terkait pengertian bantuan hukum gratis sendiri yakni permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat kurang mampu yang mempunyai dasar hukum. Menyangkut kepentingan golongan miskin, dan mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan atau berdampak luas terhadap nilai-nilai keadilan.

Pemohon bantuan hukum gratis tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum dengan memenuhi semua persyarakatan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.