Pemprov Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis bagi Rakyat Miskin
BIRO Hukum Setdaprov Kalsel terus menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel tentang Bantuan Hukum bagi Rakyat Miskin di Kalsel.
SETELAH sebelumnya disosialisasikan di berbagai Kecamatan di Kalsel, kini giliran Kecamatan Banjarmasin Barat beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, Selasa (25/6/2019) menjelaskan, pentingnya sosialisasi Perda No 10 Tahun 2015 tentang penyelenggaran bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum.
BACA: Sambangi Kintap, Biro Hukum Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Gratis
Dengan adanya sosialisasi ini, selain memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya bantuan hukum gratis, juga memberikan pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan dalam mendapatkan perlindungan hukum.
Narasumber sosialisasi ini, antara lain Ketua LKBHuWK Kalsel Nurul Hikmah, dari Kejati Kalsel, Bambang Winarno, Dosen Fakultas Hukum Uvaya Banjarmasin, Masrudi Muchtar, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, serta Kasubbag Perlindungan Hukum Setdaprov Kalsel, Sugeng.(jejakrekam)