NGopi jrektv, Prof Hadin : Secara Hukum Administrasi Cacat dan Bisa Masuk Ranah Pidana?

0

GURU Besar Hukum Administrasi Univeritas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr HM Hadin Muhjad tampil di NGobrol Pinggiran (NGopi) Akhir Pekan, dipandu host familiar Muhammad Rasyidi, di studio jrektv Jalan Mahoni Banjar Indah, Kota Banjarmasin, Sabtu 19 Juni 2022.

MENGAPA menjadi masalah? Pelantikan 185 Kepala SMAN, SMKN, SLBN oleh Gubernur Kalsel DR H Sahbirin Noor.

Eksistensi Dewan Pendidikan di Indonesia, muncul setelah terjadi reformasi. “Menyeimbangkan kekuatan antara pemerintah dan masyarakat, maka menjadi turunan UUD,” kata Prof Dr HM Hadin Muhjad.

Menurutnya, lahirnya UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 membawa semangat, artinya pemerintah mendapat imbangan kekuasan dari masyarakat. “Jadi wujud kesimbangan masyarakat itu dibentuk komite sekolah dan dewan pendidikan,” ucap Wakil Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan ini.

BACA: NGopi, Ahli Konstruksi: Kontrol dan Evaluasi Produk Perencanaan Wajib Dilakukan Sebelum Pelaksanaan…

Dewan Pendidikan dapat menjadi pengarah, pengawas, dan memberikan pertimbangan. “Salah satu menjadi perhatian serius dalam pendidikan, adalah mutu pendidikan, termasuk kepala sekolah (kepsek), guru, dan lainnya,” tandasnya.

Intinya, sebut Prof Dr HM Hadin Muhjad, adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kemudian, jelasnya, ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/013/KUM/2022, 3 Januari 2022  tentang Pembentukan Tim Pertimbangan, Pengangkatan, mutasi dan pemberhentian Kepsek satuan Pendidikan pada SMAN, SMKN, SLBN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel.

BACA: NGopi Akhir Pekan, Berry : Saya Tak Dengar Adanya Pemindahan Ibukota Kalsel ke Banjarbaru

“Pengangkatan calon Kepala Sekolah sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah,” papar mantan Rektor UNU ini.

Hadin menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan Pelantikan 185 Kepala SMAN, SMKN, SLBN oleh Gubernur Kalsel DR (HC) H Sahbirin Noor. “Seharusnya sebagai dewan pendidikan dilibatkan untuk memberikan arahan. Tapi kami tidak mengetahui adanya pelantikan, dan mutasi itu, sehingga hal itu dilanggar,” tandas dosen Fakultas Hukum ULM ini. 

jrektv
NGopi Akhir Pekan di studio jrektv Jalan Mahoni Kompleks Banjar Indah, Kota Banjarmasin.

Keputusan dinyatakan sah, harus memenuhi aspek prosedur, wewengan, dan substansi. “Posisi saya hanya pada tingkat prosedur, dengan posisi sebagai dewan pendidikan. Jadi bila prosedur tidak dilaksanakan, maka cacat prosedur. Ya, cacat SK pengangkatan itu. Bisa diulang dan bisa juga tidak dapat diulang. Apalagi menyangkut soal substansi yang tidak bisa diulang,” bebernya.

BACAS JUGA: Pelantikan 185 Kepsek SMAN, SMKN dan SLBN oleh Gubernur Kalsel Dinilai Cacat Hukum

Ketua Dewan Guru Besar Senat ULM ini, memastikan, persoalan ini menyangkut mutu pendidikan, bukan hanya sekedar prosuder dan substansi. “Secara hukum administrasi cacat, dan bisa masuk ke ranah pidana.? Sebab ada dugaan pengeluaran keuangan yang berdampak kepada Negara. Ini sangat berbahaya,” ingat Hadin.

Merujuk pada Pasal 52 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengamanahi, suatu keputusan yang dibuat oleh pejabat  sah/tidak cacat hukum. Yakni pada ayat (1) bahwa syarat sahnya keputusan meliputi diterapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai objek keputusan.

“Sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tambahnya.

Untuk lebih jelas, dapat subscribe Youtube jrektv, IG jrektv, FB jrektv. Jangan lupa klik ya. (jejakrekam)

Penulis rilis jrektv

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.