646 Berkas Arsip Dinas Lingkungan Hidup Dimusnahkan

0

DINAS Lingkungan Hidup telah melaksanakan penilaian arsip, pada Januari-April 2022. Panitia Penilai Arsip bekerjasama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA), diperoleh arsip memiliki keterangan untuk dimusnahkan sebanyak 646 berkas.

TERDIRI arsip tahun 2011 sebanyak 42 berkas, tahun 2016 sebanyak 91 berkas, tahun 2017 sebanyak 210 berkas dan arsip tahun 2018 sebanyak 303 berkas.

Semua arsip dikumpulkan dalam 3 box arsip, kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas, Selasa (21/6/2022) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup.

BACA: 17 SKPD Tanbu Terima Penghargaan Terbaik Pengawasan Kearsipan

Tertuang dalam berita acara pemusnahan arsip dan surat perjanjian pemusnahan arsip yang ditandatangani Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Halidie, disaksikan unsur Bagian Hukum, Inspektorat, Lembaga Kearsipan Daerah serta Bidang Pencipta Arsip.

Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan harus memenuhi syarat untuk dimusnahkan seperti telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan JRA, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara, dan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarangnya. (jejakrekam) 

Penulis Muaz

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.