Wawali Hadiri Rapat Paripurna, DPRD Banjarbaru Sahkan Dua Raperda

0

DUA buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (20/6/2022) pagi. 

WAKIL Walikota (Wawali) Banjarbaru Wartono, usai rapat paripurna. “Hari ini telah dilaksanakan pengesahan terhadap dua buah Raperda Kota Banjarbaru menjadi peraturan daerah Kota Banjarbaru,” ucapnya kepada wartawan. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. 

BACA: DPRD Banjarbaru Kaji Banding Ke Barito Utara

Raperda tentang SPBE sebagai hukum dalam pelaksanaan SPBE, jelasnya, substansi raperda ini mengatur tentang tata kelola manajemen pelaksanaan pembinaan, pemantauan, dan pengendalian sistem pemerintahan berbasis elektronik. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. 

Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar, mengungkapkan, dengan disahkan dua buah Raperda ini, maka hingga pertengahan tahun pihaknya telah mengesahkan sebanyak 6 buah Raperda. 

BACA: Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

“Kami sudah mengesahkan 6 buah Raperda, dari 12 Raperda yang sudah disepakati dan menjadi skala prioritas. Sehingga tahun ini sekitar 15 Raperda yang akan disahkan. Karena ada tambahan Raperda dari inisiatif Pemkot Banjarbaru maupun DPRD,” tandas politisi Gerindra itu. 

Menurutnya, dalam rapat paripurna ini pula terdapat tiga raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) yakni, tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan. Kemudian Raperda  pembentukan dana cadangan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2024, dan Raperda  pertanggung jawaban Pelaksana Tahun Anggaran 2022. (jejakrekam)

Penulis Sheilla Farazela
Editor Afdi Achmad

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.