Sah! Jadi Ibukota Kalsel, Ketua DPRD Banjarbaru Minta RTRW Segera Direvisi

0

STATUS Banjarbaru sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan menggantikan Banjarmasin telah resmi disahkan dalam UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

DALAM Pasal 4 bab II ditegaskan frasa ibukota Provinsi Kalsel berkedudukan di Banjarbaru yang dikuatkan dalam Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 68, usai diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Maret 2022 di Jakarta.

UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly pada 16 Maret 2022. Salinan UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Negara Kementerian Sekretariat Negara RI, Silvanna Djaman.

“Tentu DPRD Kota Banjarbaru menyambut hangat dan mengapresiasi karena Banjarbaru resmi menjabat ibukota Provinsi Kalsel,” kata Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah kepada awak media, usai memimpin rapat paripurna dewan di Banjarbaru, Selasa (22/3/2022).

BACA : Banjarbaru Resmi Ibukota Banua! Rifqinizamy Klaim UU Provinsi Kalsel Sudah Serap Aspirasi Publik

Legislator Gerindra ini memastikan dengan pengesahan UU Provinsi Kalsel, maka Pemprov Kalsel bisa membantu program-program yang telah direncanakan agar Banjarbaru bisa lebih berkembang lagi.

“Kami siap mendukung Pemkot Banjarbaru dan Pemprov Kalsel terkait kordinasi dan hal-hal yang perlu dikerjasamakan terkait peresmian ibukota ini,” ucap Fadli, sapaan akrabnya.

Dengan status ibukota Kalsel, peraih gelar magister hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar ini pun meminta agar Pemkot Banjarbaru segera membenahi pembangunan yang ada di Kota Idaman. Khususnya, terkait tata ruang wilayah. “Pemkot Banjarbaru juga harus bisa mempermudah izin pembangunan pabrik dan perusahaan untuk dikelola,” katanya.

BACA JUGA : Resmi! UU Provinsi Kalsel Bermuatan Pemindahan Ibukota Dikasih Nomor 8 Tahun 2022

Ketua DPRD Banjarbaru dari Fraksi Gerindra, Fadliansyah. (Foto Sheilla Farazela)

Menurut Fadli, dalam penguatan belied itu tentu harus sejalan dengan merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena Banjarbaru akan menghadapi perkembangan dan pertumbuhan penduduk sebagai ibukota Kalsel.

“Pemkot Banjarbaru harus membua ruang seperti kawasan tidak dimanfaatkan dapat dijadikan sebagai pusat bisnis dan industri,” papar Fadli.

BACA JUGA : Status Banjarbaru Jadi Ibukota Kalsel Digugat? Bicara Historis, Walikota Aditya Bandingkan Dengan IKN Nusantara

Bagi Fadli, persoalan banjir dan bencana alam yang dihadapi Banjarbaru juga patut mendapat atensi. Terutama, pembenahan saluran drainase dan sistem pengairan. Kemudian, meninjau ulang izin aktivitas pertambangan di Banjarbaru.

“Sebab, statusnya bukan lagi kota yang ada di Kalsel, tapi juga menjadi ibukota yang menjadi pusat dari 13 kabupaten dan kota se-Kalsel. Makanya, kami dukung pembangunan kawasan industry, bukan menjadi daerah pertambangan,” pungkas Fadli.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/22/sah-jadi-ibukota-kalsel-ketua-dprd-banjarbaru-minta-rtrw-segera-direvisi/
Penulis Sheilla Farazela
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.