7 Pelanggaran Lalu lintas Jadi Prioritas Operasi Patuh Intan Polres Tabalong 2022

0

TERHITUNG hari ini 13-26 Juni 2022 atau selama 14 hari, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Tabalong akan buru pengendara yang melakukan 7 pelanggaran secara kasat mata yang berakibat mengganggu kamseltibcar lantas diberi tindakan berupa E Tilang.

PASALNYA terhitung tanggal tersebut, Polres Tabalong sudah menggelar operasi patuh Intan 2022 Polres Tabalong Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan kepada seluruh personel yang terlibat operasi ini diminta fokus kepada kegiatan preemtif dan preventif dengan penindakan teguran simpatik agar meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Meski demikian, dalam operasi ini, ada 7 pelanggaran yang menjadi fokus petugas terhadap pengendara,” ujarnya kepada awak media usai menggelar apel gelar pasukan Operasi Patuh Intan 2022 di halaman Mapolres Tabalong, Tanjung, Senin (13/6/2022).

BACA : Luncurkan Aplikasi si Balong, Kapolres Tabalong Jamin Layanan Publik Bisa Lebih Cepat

Tujuh prioritas sasaran pelanggaran dalam operasi patuh Intan 2022 Polres Tabalong seperti berkendara menggunakan handphone, berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan dan berkendara saat mabuk dan melawan arus.

“Untuk penegakan hukum sendiri, ada dua cara yang dapat diterapkan, yakni dengan tilang (di tempat) dan juga tilang elektronik (ETLE),” ucapnya.

BACA JUGA : Razia Kamar Napi, Petugas Lapas Tanjung Temukan Kartu Remi hingga Sajam

Namun, kata dia, di wilayah Tabalong penindakan menggunakan sarana Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk sementara belum diterapkan Polres Tabalong.

“Sebab, penerapan ETLE ini tidak semua wilayah di Kalimantan Selatan dapat melaksanakannya. Sementara baru di Kota Banjarmasin yang dapat menerapkannya,” ucapnya.

“Dengan situasi kondisi seperti ini, Polres Tabalong tetap melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalulintas baik teguran lisan maupun tertulis. Dan nantinya apabila terjadi pelanggaran lalulintas yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan tingkat fatalitas tinggi, kemungkinan tilang manual akan diterapkan,” beber Irawan.(jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Ipik Gandamana

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.