Atur Hak Fasum dan TPS, Pemkot Banjarmasin Ajukan Raperda Perumahan Permukiman

0

DUA rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam penggodokan DPRD Kota Banjarmasin. Satu raperda prakarsa pemerintah kota, dan satu lagi dari hak inisiatif dewan.

SEKRETARIS Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mewakili pemerintah kota menyampaikan maksud penyampaian raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Sementara, DPRD Banjarmasin merancang raperda penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi kreatif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Harry Wijaya di Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Sekda Ikhsan Budiman menjelaskan dalam raperda yang diajukan Pemkot Banjarmasin guna mengatur dan menata perumahan dan kawasan permukiman sedemikian rupa.

Apalagi, saat ini di Banjarmasin telah berkembang pesat industri perumahan dan pembangunan kawasan permukiman, sehingga perlu diatur lewat produk hukum dalam bentuk perda. Pengaturan itu mencakup aspek perencanaan pembangunan, sisi pemanfaatan hingga perencanaan utilitas dan sarana prasarana permukiman.

BACA : Perda RTRW Banjarmasin 20 Kali Direvisi, RTH Hanya 3 Persen Jadi Atensi DPRD

“Soal fasilitas umum (fasum) di sekitar area perumahan dan persoalan limbah rumah tangga menjadi atensi yang diatur dalam raperda itu,” kata Ikhsan.

Ia menegaskan fasum yang ada di kawasan perumahan atau permukiman harus ditegaskan berfungsi sebagai tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. Hal ini harus diterapkan atau ditaati para pengembang perumahan.

BACA JUGA : Orang Miskin Baru Bertambah di Banjarmasin, Fraksi PKS Usul Rumah Penerima Bansos Diberi Tanda

“Dalam komplek perumahan yang dikembangkan juga tidak dibangun tempat pembuangan sampah (TPS). Nah, lewat perda ini nantinya akan bisa diterapkan dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan dalam pengembangan perumahan di Banjarmasin,” kata mantan pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini.

Sementara itu, DPRD Banjarmasin menghendaki agar belied soal  pengembangan kawasan perumahan dan permukiman, penanggulangan kemiskinan dan ekonomi kreatif bisa diukur dari aspek aktual yang terjadi di lapangan serta faktor lainnya.(jejakrekam)

Penulis Ummu Hani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.