Berkas Perkara P21, Nikmati Duit Nasabah, Suami Bandar Arisan Bodong Segera Jalani Persidangan

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarmasin memastikan berkas perkara dengan nama tersangka MS telah lengkap atau P21. Persidangan MS ini menyusul sang istri Rizky Amelia yang telah diadili di PN Banjarmasin.

TERSANGKA yang merupakan oknum polisi berikut barang bukti sudah diterima oleh Kejari Banjarmasin dari penyidik Polresta Banjarmasin, Kamis (9/6/2022).

Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji mengungkapkan dari hasil penyidikan yang tertuang di berkas perkara yang diterima Kejari Banjarmasin.

“Dari berkas penyidikan dari Polresta Banjarmasin, kemungkinan dakwaan mengarah pada dua alternatif,” ucap Radityo Wisnu Aji kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (10/6/2022).

BACA : Turut Nikmati Duit Arisan Online ‘Bodong’ Dari Bandar, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

Radityo merincikan beberapa dakwaan yang dipasang adalah Pasal 378 jo 56 KUHP artinya pembantuan dalam penipuan pada dakawaan pertama.

“Sedangkan pada dakwaan kedua adalah Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Itu dalam artian dia diduga ikut menikmati hasil (kejahatan),” ujarnya.

Usai menerima berkas perkara, Radityo mengatakan pihak Kejari Banjarmasin memiliki waktu paling lama 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Banjarmasin.

BACA JUGA : Jadi Pesakitan, Bandar Arisan Online ‘Bodong’ Rizky Amalia Didakwa Pasal Berlapis

Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji. (Foto Iman Satria)

“Tapi mungkin sebelum itu pasti kami upayakan berkas perkara berikut tersangka menjadi terdakwa sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” papar Radityo.

Rizky Amelia alias Ame yang merupakan istri dari MS kini telah menjalani persidangan di PN Banjarmasin. Dia didakwa dengan pasal berlapis, Yakni Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

BACA JUGA : Kerugian Korban Sudah Capai Rp 11 Miliar, Polda Kalsel Sita Aset Bandar Arisan Bodong

Sedangkan, pada dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Kasus arisan online ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin. Tercatat, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 11 miliar.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.