Kerugian Korban Sudah Capai Rp 11 Miliar, Polda Kalsel Sita Aset Bandar Arisan Bodong

0

PENGUSUTAN kasus arisan online bodong dengan total kerugian mencapai Rp 11 miliar, terus didalami Polda Kalimantan Selatan. Aset milik sang bandar pun kita telah disita untuk keperluan penyidikan perkara.

SANG bandar arisan online diduga kuat fiktif, RA alias Ame bersama sang suami, MS seorang anggota Polresta Banjarmasin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Kalsel.

Saat ini, total korban arisan bodong itu mencapai 356 orang. Mereka merupakan para nasabah yang tergiur keuntungan 30 persen, lewat modus arisan bodong melalui media sosial (medsos) Instagram.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i saat ditemui awak media di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022) mengatakan, proses hukum secepatnya akan diselesaikan. Sebab, kasus tersebut ditunggu olah masyarakat terutama para korban.

“Kerugian hingga sekarang sekitar Rp 11 miliar. Tidak menutup kemungkinan angkanya akan terus bertambah,” kata perwira senior Polda Kalsel ini.

BACA : Suami Bandar Arisan Online Berpotensi Tersangka, Ini Analisis Pasal-Pasal yang Bisa Dikenakan!

Kombes Rifa’i menerangkan saat ini tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel terus memintaketerangan dari saksi-saksi. Hal ini dilakukan guna mendalami kasus tersebut.


“Tim penyidik juga menghimpun informasi terkait keberadaan aset-aset milik tersangka. Semua aset yang terlibat dalam kasus ini disita, baik yang bergerak atau tidak serta surat-surat berharga,” tegas Kombes Rifa’i.

BACA JUGA : Kerugian Nasabah Rp 9 Miliar, Susul Sang Istri Ame, Oknum Polisi Suami Bandar Arisan Bodong Jadi Tersangka

Untuk diketahui, RA alias Ame melakoni aksinya sejak tahun 2017 lalu. Pelaku pun dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin pada Minggu (20/2/2022) malam. Membidangi bisnis menghimpun dana nasabah dengan modus arisan online, RA bersama sang suami MS pun mempraktikkan hidup wah.

Gaya hedonis bak orang kaya baru ini pun selalu dipamerkan di media sosial, khususnya Instagram. Bahkan, diduga dari aksi menghimpun dana nasabah berjumlah miliaran rupiah itu, berbagai aset berharga pun dimiliki pasangan suami istri (pasutri) tersebut.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.