Turut Nikmati Duit Arisan Online ‘Bodong’ dari Bandar, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

0

DIDUGA turut menikmati duit dari hasil penipuan yang dilakukan sang istri; Rizky Amalia alias Ame, sang suami berinisial MS terancam hukuman cukup berat.

OKNUM polisi ini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berkas perkaranya tinggal dilimpahkan ke jaksa Kejari Banjarmasin terkait kasus arisan online bodong.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Roy Modino mengatakan, MS telah disangkakan dengan dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun. Berdasar hasil penyidikan dari penyidik, MS telah menerima manfaat dari sesuatu yang harusnya dia duga itu terkait tindak pidana,” ucap Roy Modino kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (25/5/2022).

BACA : Jadi Pesakitan, Bandar Arisan Online ‘Bodong’ Rizky Amalia Didakwa Pasal Berlapis

Dikatakan Roy, saat ini pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Banjarmasin. Hingga kini, kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkaranya dari kepolisian. 

“Berkas tersebut harus dilimpahkan setelah 30 hari setelah pelimpahan SPDP, jika tidak maka kami bakal mempertanyakan,” tegas Roy.

BACA JUGA : Kerugian Rp 11 Miliar, Aset Disita Polda Kalsel, Berkas Perkara Bandar Arisan Online Hampir P21

Menurut dia, tempo 30 hari tidak ditindaklanjuti dengan berkas perkara kasus itu, maka dalam waktu tiga bulan jika berkasnya tidak dilimpahkan, bakal dikembalikan lagi ke Polresta Banjarmasin.

Kasus arisan online ini sempat menghebohkan warga Banjarmasin. Tercatat, sekitar 300 orang menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai Rp 11 miliar.

BACA JUGA : Kerugian Korban Sudah Capai Rp 11 Miliar, Polda Kalsel Sita Aset Bandar Arisan Bodong

Sementara sang istri yang menjadi bandar arisan online, Rizky Amalia alias Ame telah diadili di PN Banjarmasin. Rizky Amalia pun didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 378 KUHP dalam dakwaan pertama.

Sedangkan, pada dakwaan kedua Pasal 372 KUHP dan dakwaan ketiga soal berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, melanggar Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.