Pertengahan Juni 2022 Dibuka Pendaftaran Bakal Calon Anggota Bawaslu Kalsel

0

PROSES pencarian lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan segera dimulai. Diagendakan pada 13-21 Juni 2022 segera dibuka pendaftarannya jelang tahapan Pemilu 2024.

KETUA Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kalsel, Prof Dr HM Hadin Muhjad mengatakan berdasar tahapan seleksi maka pengumuman penerimaan bakal calon komisioner dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini.

“Berdasar tahapan usai pengumuman pendaftaran dan penerimaan bakal calon anggota Bawaslu Kalsel juga dilanjutkan masa perpajangan pendaftaran, hingga proses penelitian dan verifikasi berkas pendaftaran pada 30 Juni hingga 12 Juli 2022,” kata Hadin Muhjad kepada jejakrekam.com, Kamis (9/6/2022).

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan pengumuman hasil seleksi administrasi bakal calon, tes tertulis, tes psikologis hingga pengumuman yang lulus dimulai pada 13 hingga 25 Juli 2022.

BACA : Ini Formasi 5 Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, Satu Figur Diisi Luar Banua

“Dalam tahapan seleksi, kami juga membuka masukan dan tanggapan masyarakat bagi calon yang lulus pada 25-29 Juli 2022, dilanjutkan tes kesehatan, tes wawancara hingga pleno timsel dan pemgumumannya secara bertahap pada akhir Juli hingga awal Agustus 2022,” tutur mantan Wakil Rektor ULM ini.

Tahapan cukup panjang, Hadin mengatakan para bakal calon yang lulus penjaringan dan penyaringan juga akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Bawaslu RI pada 22-26 Agustus 2022.

BACA JUGA : Dinilai Tak Profesional, Lima Komisioner Bawaslu Kalsel Dijatuhi Sanksi oleh DKPP RI

“Baru puncaknya akan diumumkan siapa saja yang terpilih sebagai anggota Bawaslu Kalsel pada 12 September 2022, hingga dilantik pada 21-23 September 2022,” papar mantan Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalsel ini.

Apa saja syarat menjadi bakal calon komisioner Bawaslu Kalsel? Hadin menjelaskan secara umum hampir sama dengan seleksi periode sebelumnya, seperti minimal pendidikan S1 (sarjana), memiliki integritas dan berkepribadian yang kuat, bukan anggota partai, punya kemampuan dan keahlian dalam penyelenggara dan pengawasan pemilu.

“Tidak pernah dipidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan ancaman lima tahun penjara serta persyaratan lainnya,” beber Hadin.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.