Jawab Keberatan LBH Ansor, Pemkot Banjarmasin Buka Ruang Dialog dengan Warga Kampung Batuah

0

ALASAN kemanusiaan, Pemkot Banjarmasin akhirnya menunda rencana revitalisasi Pasar Batuah. Warga yang bermukim di sekitar pasar rakyat khususnya di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan ini diberi kesempatan untuk berdialog.

SEKRETARIS Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman mengungkapkan penundaan untuk rencana revitalisasi Pasar Batuah di Jalan Veteran dan tembus ke Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur karena pertimbangan kemanusiaan.

“Ya, permintaan warga agar bisa menjalankan ibadah puasa dalam bulan Ramadhan mendatang, turut jadi pertimbangan. Kami pun akan terus mematangkan sosialisasi dengan berdialog dengan warga Kampung Batuah khususnya di RT 11 dan RT 12 Kelurahan Kuripan,” ucap Sekda Ikhsan Budiman kepada jejakrekam.com usai diskusi isu pemindahan ibukota Provinsi Kalsel di RRI Banjarmasin, Rabu (2/3/2022) malam.

BACA : Warga Pasar Batuah Minta Proyek Revitalisasi Dibatalkan, Walikota: Rasanya Tidak Mungkin

Mantan pejabat Pemkab Tanah Bumbu ini menegaskan akhir Februari sesuai skedul dimulai untuk sosialisasi dan membuka ruang dialog dengan warga, khususnya yang bermukim di sekitar Pasar Batuah.

“Termasuk surat keberatan dari LBH Ansor Kalsel akan kami jawab dalam waktu segera. Sebab, hal itu menjadi kewajiban bagi Pemkot Banjarmasin karena mengeluarkan surat keputusan (SK) Walikota Nomor 109 Tahun 2022, tanggal 7 Januari 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin tahun 2022. Ini berdasar ketentuan yang diatur dalam UU UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” papar jebolan Fakultas Hukum Unversitas Lambung Mangkurat (ULM) ini.

BACA JUGA : Gandeng LBH GP Ansor, Warga Duga Rencana Revitalisasi Pasar Batuah Tak Didasari Studi Kelayakan

Ikhsan menegaskan surat balasan yang diminta LBH Ansor Kalsel juga untuk menjelaskan alasan pemerintah kota mengapa harus menjalankan program revitalisasi Pasar Batuah.

“Jika kami tak menjawab, pemerintah kota akan dinilai melanggar UU Administrasi Pemerintahan. Itu artinya, kalau tidak dijawab surat keberatan dari LBH Ansor Kalsel, sama saja pemerintah kota berarti menerima keberatan mereka,” tegas Ikhsan.

BACA JUGA : Warga Resah Jika Digusur, Kadisperdagin : Tanah Pasar Batuah Milik Pemkot Banjarmasin!

Menurut dia, revitalisasi Pasar Batuah merupakan program Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dana tugas pembantuan senilai Rp 3,5 miliar dalam revitalisasi pasar tradisional atau pasar rakyat. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan.

BACA JUGA : Nilai Langgar HAM Warga Kampung Batuah, LBH Ansor Desak Walikota Cabut SK 109/2022

“Jadi dana itu tidak masuk ke APBD Banjarmasin, tapi dananya masih ada di Kemendag dalam APBN tahun 2022. Pemkot Banjarmasin hanya menyiapkan lahan untuk revitalisasi Pasar Batuah,” ucap Ikhsan.(jejakrekam)

Penulis Sheilla/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.