Dikuatkan RDTR, Mantuil Resmi Jadi Kawasan Pengembangan Industri Terpadu Banjarmasin

0

PENGEMBANGAN Mantuil dan sekitarnya di atas lahan 3.900 hektare menjadi kawasan ekonomi di Banjarmasin telah dikuatkan dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan walikota (perwali).

HAL ini setelah Pemkot Banjarmasin mendapat persetujuan substansi (persub) dari Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional pada 24 Maret 2022 lalu, terkait rencana detail tata ruang (RTDR) Kawasan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Riny Subantari mengatakan saat ini RTDR Kawasan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya pada 2022-2042 telah dikuatkan dengan Perwali Banjarmasin.

BACA : Golkan RDTR Mantuil, Pemkot Banjarmasin Ajukan Rancangan Perwali ke Kementerian ATR/BPN

Riny memastikan usai dikuatkan dengan Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2021 dan Perwali Banjarmasin soal RTDR Mantuil, maka kini tinggal untuk menarik investor untuk mengembangkan kawasan di Banjarmasin Selatan.

“Sekarang yang menjadi leading sectornya adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, karena telah ditetapkan menjadi kawasan pengembangan ekonomi di Mantuil. Jadi, tinggal ditawarkan kepada investor yang tertarik untuk mengembangkan Mantuil dan sekitarnya menjadi kawasan industri terpadu,” ucap Riny Subantari kepada jejakrekam.com, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA : Lengkapi Peta Struktur Ruang, RDTR Mantuil Tinggal Persub Kementerian ATR/BPN

Dia mengakui kawasan Mantuil dan sekitarnya berkelindan dengan rencana pemerintah pusat. Seperti nama Jalan Gubernur Soebarjo sesuai Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015. Kemudian, rencana jalur kereta api antarkota Banjarmasin-Banjar sudah terakomodir pada struktur ruang dan tidak digambarkan pada pola ruang.

Termasuk, alokasi Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP), hingga soal hak atas pada zona ruang terbuka hijau (RTH).

BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Lahan di Mantuil untuk Konservasi Bekantan, SBI: Perlu Konsep Jelas

“Memang, di kawasan Mantuil juga terkait dengan zona transportasi khususnya rencana Terminal Metropolitian Banjarmasin sebagai kawasan peruntukan industri. Ini sejalan dengan dokumen yang ada dalam RTDR Mantuil seperti peta rencana struktur ruang dan pola ruang serta rencana penggunaan lahan,” papar Riny.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.