Golkan RDTR Mantuil, Pemkot Banjarmasin Ajukan Rancangan Perwali ke Kementerian ATR/BPN

0

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberi sinyal untuk menyetujui pengajuan rencana peraturan Walikota Banjarmasin mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) Mantuil.

MANTUIL dengan luasan lahan 3.900 hektare akan dikembangkan menjadi kawasan pengembangan ekonomi yang berada di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan. Di antaranya pengembangan Pelabuhan Trisakti Baru, kawasan industri dan lainnya.

Ekspose Rancangan Perwali RTDR Mantuil ini dilakoni Walikota Banjarmasin Ibnu Sina saat bertemu Plt Dirjen Tat Ruang Kementerian ATR/BPN Dr Abdul Kamarzuki di Intercontinental Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Ditarget dalam tempo 20 hari, Rancangan Perwali Banjarmasin ini akan selesai dan bisa mengantongi persetujuan substansi (persub), hingga nantinya menjadi dasar hukum dalam bentuk peraturan walikota. Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin Sudah memiliki Perda Tata Ruang Kawasan Mantuil, Banjarmasin Selatan. Namun, harus dielaborasi lagi dalam RTDR, hingga nanti bisa menggaet investor yang akan berinvestasi di kawasan Mantuil.

BACA : Kuin Kacil hingga Mantuil Dirancang Jadi Kawasan Objek Wisata

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin Rini Subantari mengungkapkan turut mengikuti rapat koordinasi lintas sektor pembahasan Rancangan Perwali RTDR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil di Jakarta.

Usai ekspose, dilanjutkan dengan klinik pasca lintas sektoral pada Rabu (23/2/2022) di Jakarta, dipimpin Kepala Sub Direktorat Perencanaan Detail Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

“Ada beberapa catatan perbaikan yang harus dipenuhi Pemkot Banjarmasin agar Rancangan Perwali RTDR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil menjadi peraturan walikota,” beber Rini Subantari kepada jejakrekam.com, Minggu (27/2/2022).

BACA JUGA : Pemerintah Siapkan Lahan di Mantuil untuk Konservasi Bekantan, SBI: Perlu Konsep Jelas

Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin ini menjelaskan perbaikan itu menyangkut rencana jaringan transportasi telah disesuaikan dengan masukan dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,

Walikota Ibnu Sina didampingi Plt Kadis PUPR Banjarmasin saat ekspose Rancangan Peraturan Walikota RTDR Mantuil di Jakarta. (Foto Pemkot Banjarmasin)

Di antaranya, terkait Jalan Gubernur Soebarjo tetap disesuaikan dengan Kepmen PUPR 248/KPTS/M/2015. Kemudian, rencana jalur kereta api antarkota Banjarmasin-Banjar sudah terakomodir pada struktur ruang dan tidak digambarkan pada pola ruang.

“Kemudian, perlu pembahasan lebih lanjut dengan instansi teknis terkait alokasi Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP),” kata Rini.

BACA JUGA : Diberi Amanah Memimpin Banjarmasin, Ibnu-Arifin Berencana Wujudkan KEK di Mantuil

Masih menurut dia, dalam evaluasi itu juga masih ditemukan hak atas tanah pada zona ruang terbuka hijau (RTH), maka diperlukan sesuai arahan Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, terkait Hak atas Tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

“Sebab, industri yang berada pada Zona Transportasi (Kawasan Rencana Terminal Metropolitan Banjarmasin) agar dialokasikan sebagai Zona Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan izin prinsip yang telah ada sebelumnya. Termasuk, penulisran sumber data yang akan disesuaikan,” papar Rini.

Dari hasil pembahasan itu segera ditindaklanjuti. Menurut Rini, perbaikan rancanngan peraturan kepala daerah (ranperkada) RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya Kota Banjarmasin sesuai dengan berita acara pembahasan lintas sektor dan klinik pasca linsek selama 10 hari.

BACA JUGA : PDR Kelayan Timur dan KIT Mantuil Masuk Item Revisi RTRW Banjarmasin

“Kami juga segera mempersiapkan dokumen kelengkapan persetujuan substansi dilakukan selama 3 hari,” kata Rini.

Langkah berikutnya, kata Rini adalah penyerahan dokumen kepada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II c.q. Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Daya Dukung Lingkungan Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN.

“Ini semua dilakukan agar pengajuan dan penandatanganan persetujuan substansi RDTR Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya,” imbuh Rini.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.