Terima Kiriman Ganja Hampir Sekilo asal Aceh, Warga Amuntai Ditangkap Polisi
NASIB sial menimpa HD (30 tahun) warga Jalan Amuntai Tanjung Desa Muara Baru RT 01 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), usai menerima kiriman ganja asal Aceh.
PRIA ini ditangkap saat menerima pengiriman paket yang berisi dua paket ganja kering dengan berat bersih 913,05 gram. Barang haram tersebut terdeteksi buah kerja sama kepolisian dengan ekspedisi. Petugas melakukan pengawalan sampai ke penerima barang.
Usai barang sampai ke tangan HD pada Sabtu (28/5/2022), kemudian dibuka hingga akhirnya ditemukan ganja terbungkus baju kaos warna hitam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata mengatakan control delivery dilakukan sejak di Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta sampai ke penerima barang.
BACA : Polda Kalsel Musnahkan 5 Kilogram Lebih Sabu dan 20 Gram Ganja
“Saat kami telusuri pengirim barang alamatnya fiktif. Berdasarkan penulusuran diperkirakan barang berasal dari Aceh,” ucap Meilki Bharata kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (2/6/2022).
Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan dua lembar plastik bening pembungkus ganja. Kemudian, satu lembar kaos warna hitam, satu lembar kaos warna hijau. Hingga, satu lembar plastik warna merah yang bertuliskan nama penerima dan pengirim dan satu unit HP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HD pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)