Lengkapi Peta Struktur Ruang, RDTR Mantuil Tinggal Persub Kementerian ATR/BPN
DEMI mengantongi persetujuan substansi (persub) atas rencana detail tata ruang (RTDR) Kawasan Pengembangan Ekonomi Mantuil dan sekitarnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa persyaratan dilengkapi Pemkot Banjarmasin.
HAL ini mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RTDR.
Khusus, RDTR memuat rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Nah, dalam RDTR harus dituangkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000. Muatan RDTR mencakup tujuan penataan wilayah perencanaan, rencana struktur ruang, rencana polar uang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.
BACA : Golkan RDTR Mantuil, Pemkot Banjarmasin Ajukan Rancangan Perwali ke Kementerian ATR/BPN
Beberapa poin perbaikan dari hasil konsulasi ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta diakui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Rini Subantari yang dilengkapi pemerintah kota.
“Sebab, sebelumnya tidak memuat peta struktur ruang. Makanya, Pak Walikota Banjarmasin (Ibnu Sina) memperbaiki berkas usulan untuk mendapat persub yang diperintahkan Kementerian ATR/BPN,” kata Rini Subantari kepada jejakrekam.com, Selasa (15/3/2022).
Begitu nanti lengkap dan memenuhi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Rini memastikan pihaknya akan segera berangkat ke Jakarta pada Rabu (15/3/2021) pagi.
BACA JUGA : Perda RTRW Banjarmasin 20 Kali Direvisi, RTH Hanya 3 Persen Jadi Atensi DPRD
“Insya Allah, kami optimistis pada 23 Maret 2022 nanti akan keluar persub dari Kementerian ATR/BPN. Begitu mendapat persub, tentu kami kembali mengurusi hal itu lagi ke Jakarta,” kata Sekretaris Dinas PUPR Banjarmasin ini.
Rini menyebut tahapan berikutnya adalah diterbitkan Peraturan Walikota Banjarmasin yang menjadi dasar hukum RTDR untuk pembangunan kawasan Mantuil. “Baru kami ajukan permohonan online connection Mantuil dan sekitarnya kepada Kementerian ATR/BPN,” katanya.
BACA JUGA : PDR Kelayan Timur dan KIT Mantuil Masuk Item Revisi RTRW Banjarmasin
Sebelumnya, Walikota Ibnu Sina pun menandatangani beberapa dokumen terkait RTDR Mantuil di Balai Kota Banjarmasin. Sebab, Mantuil akan disulap menjadi kawasan pengembangan ekonomi tahun 2022-2024, hal ini mengacu ke Perda RTRW Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021.
Penandatangan dokumen ini jgua disaksikan Sekda Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman dan Kepala BPN Banjarmasin, Ahmad Yanuari dan pejabat terkait.(jejakrekam)