Terlibat Kasus Fee Proyek, Bekas Plt Kadis PUPRP HSU Dijebloskan ke Lapas Banjarmasin

0

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeksekusi bekas Plt Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara, Maliki, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.

PELAKSANA Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, bilang jaksa eksekutor Leo Sukoto Manalu telah selesai melaksanakan eksekusi pidana tersebut, pada Kamis (12/5/2022).

“Terpidana selanjutnya menjalani pemidanaan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Banjarmasin,” ujar Ali dalam keterangan resmi yang diterima jejakrekam.com.

BACA JUGA: Bongkar Kasus Korupsi PUPRP HSU, Maliki Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Selain itu, Fikri mengatakan bahwa Maliki juga mesti membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tak mampu dibayar, maka diganti dengan kurungan selama bulan.

Maliki juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 195 juta. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila juga tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka di pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ali.

BACA JUGA: Cerita Wahid dan Maliki, Sang Atasan dan Bekas Anak Buah yang Kini Berseteru

Divonis Lebih Berat

Sebelumnya diwartakan, Maliki terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK kasus suap pengadaan irigasi di Kabupaten HSU. Selain dirinya, dua orang lain, yakni Marhaini dan Fachriadi, ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memberi uang ke yang bersangkutan.

Dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPRP HSU itu, Maliki menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah kontraktor pemenang lelang proyek irigasi Bidang Sumber Daya Air (SDA).

BACA JUGA: Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, majelis hakim memvonis Maliki dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 195 juta.

Vonis ini lebih tinggi dari jaksa KPK yang menuntut Maliki dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, dari tuntutan jaksa, ada tuntutan membayar uang pengganti Rp 195 juta, dengan catatan harta disita dan dilelang negara untuk membayarnya. Jika kurang atau tidak bisa dibayar, diganti hukum badan selama tiga bulan usai putusan inkracht. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.