Setor Fee Proyek Rp 20 Miliar, 4 Saksi Kompak Sudutkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

0

POSISI Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid tersudut. Ini setelah, empat saksi yang merupakan bekas anak buahnya justru memberatkan Wahid.

EMPAT saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda pemeriksa saksi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wahid di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (9/5/2022).

Wahid pun hadir sebagai terdakwa mengenakan rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia dikawal personel Brimob Polda Kalsel dengan senjata laras panjang.

Empat saksi merupakan bekas anak buahnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU. Yakni, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga M Rahmani Noor, Kabid Cipta Karya Abraham Radi, Kasi Jembatan Marwoto dan mantan ajudan Bupati HSU, Abdul Latif.

BACA : Uang Fee Proyek Dinas PUPRP HSU Mengalir Kemana-mana, Saksi : Dikasih ke Jaksa, Polisi dan LSM

Usai bersumpah di bawah Alquran, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, mempersilakan tim jaksa KPK dikoordinir Tito Jaelani dan Fahmi Ariyoga mencecar para saksi.

Marwoto yang pertama bersaksi mengakui adanya pengumpulan uang fee proyek Dinas PUPRP HSU dari rekanan untuk jatah Bupati Wahid.

“Saya menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar lebih melalui ajudan bupati, Abdul Latif. Uang itu kumpulan fee proyek Bina Marga dan Cipta Karya Dinas PUPRP HSU pada 2019 dari rekanan,” ucap Marwoto.

BACA JUGA : Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Tak cukup itu, Marwoto melanjutkan pada 2020 kembali terakumulasi fee proyek senilai Rp 12 miliar. Lagi-lagi jatah itu diserahkan ke Wahid dengan diangsur sebanyak lima kali melalui tangan sang ajudan.

“Fee proyek itu besarannya 10 persen pada 2019. Kemudian, pada 2021 naik jadi 13 persen untuk rekanan yang dapat proyek Cipta Karya dan Bina Marga. Itu semua atas permintaan Pak Bupati (Wahid),” ungkap Marwoto.

BACA JUGA : Saksi Ungkap Jatah Fee Proyek PUPRP HSU Atas Perintah Bupati Wahid

Fakta hukum itu juga diakuri kedua koleganya; Abrahaman Radi dan M Rahmani Noor, saat dikonfrontir jaksa KPK. Lagi-lagi, Abdul Latif yang menjadi ‘tangan kanan’ Wahid juga mengakui telah menerima setoran jatah fee bagi sang ‘bos’.

“Memang, fee proyek itu ditagih kepada rekanan karena mereka dapat proyek yang telah di-plotting. Makanya, usai mengerjakan proyek, dipanggil ke kantor untuk menyerahkan fee proyek,” papar Marwoto.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Jika kontraktor atau rekanan tak sanggup membayar jatah itu, Marwoto memastikan akan dicoret dari daftar untuk kembali dapat proyek di Dinas PUPRP HSU.

“Itu sesuai permintaan Pak Bupati. Totalnya memang lebih dari Rp 20 miliar sejak 2019 hingga 2021,” kata Marwoto.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.