Akui Setor Fee Demi Dapat Jatah Proyek PUPRP HSU, Hakim Tipikor Ancam Saksi

0

SATU per satu kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPRP HSU dihadirkan jaksa KPK untuk mengungkap aliran fee dan suap yang mengarah ke Bupati nonaktif Abdul Wahid.

DEMI mengorek keterangan para saksi di atas sumpah yang jadi fakta hukum di PN Tipikor Banjarmasin, jalannya sidang pun hingga tengah malam.

Sidang yang dipimpin hakim ketua; Yusriansyah di PN Banjarmasin, Senin (30/5/2022) malam, berlangsung usai shalat Maghrib hingga tengah malam. Direktur CV Kuripan Jaya, H Karliansyah pun jadi saksi yang dikorek keterangan oleh jaksa KPK di atas sumpah kitab suci Alquran.

Dalam pengakuannya, Karliansyah mengaku pernah memberi fee proyek Rp 80 juta dalam dua tahap usai dapat proyek bidang bina marga dan cipta karya Dinas PUPRP HSU. “Uang itu saya serahkan melalui ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat sebesar Rp 80 juta yang diserahkan di rumahnya,” ucap Karliansyah.

BACA : Pakai Kode Serahkan Uang Jatah Bupati, Fee Proyek PUPRP HSU Turut Dinikmati Pejabat Pusat

Tak cukup itu, Karliansyah pun mengaku setor fee proyek Rp 50 juta melalui Marwoto, pejabat Dinas PUPRP HSU, saat dapat pekerjaan di bidang bina marga pada 2019.

“Fee proyek itu karena dari penawaran tender atau lelang dan pemenang sudah dikondisikan oleh Mujibrianto. Saya sadar uang yang diminta Marwoto pasti untuk Bupati HSU,” beber Karliansyah.

Dengan adanya fee proyek itu, Karliansyah hakkul yakin akan dapat lagi jatah pekerjaan. Benar saja, pada 2020, Karliansyah kembali kecipratan proyek, hingga fee Rp 125 juta diberikan lagi kepada Marwoto.

“Saya juga pernah beri fee proyek Rp 50 juta saat menggarap proyek menara air kepada Abraham Radi (pejabat Dinas PUPRP HSU),” ungkap Karliansyah.

BACA JUGA : Uang Fee Proyek Dinas PUPRP HSU Mengalir Kemana-mana, Saksi : Dikasih ke Jaksa, Polisi dan LSM

Hakim Yusriansyah dibikin penasaran dari pengakuan Karliansyah. Karena dalam aliran fee proyek ada peran ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat.

“Darimana Anda tahu bahwa uang itu sampai ke Bupati Wahid?” cecar Yusriansyah. Disahut Karliansyah. “Karena kalau kemana-mana, kalau ada Bupati Wahid, pasti ada ajudannya, Hadi Hidayat,”

Dikejar hakim soal koneksitas itu, Karliansyah pun mengaku informasi itu didapat dari Marwoto, pejabat Dinas PUPRP HSU. “Apa dasar Anda mengasih fee proyek ke Bupati Wahid secara ikhlas dengan inisiatif sendiri melalui ajudannya?” cecar hakim ketua, marah.

BACA JUGA : Jadi Aktor Utama Korupsi Fee Proyek, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Karliansyah pun mengakui motivasi mengasih fee proyek, karena imbalannya bisa dapat lagi pekerjaan di dinas basah di Pemkab HSU itu. Karena dalam proses lelang walau diumumkan di LPSE HSU, sudah bisa diketahui pemenangnya.

“Kalau tujuannya membantu Bupati Wahid, kenapa tidak membantu orang miskin saja? Otakmu ditaruh di mana?” cecar Yusriansyah, memarahi saksi Karliansyah.

BACA JUGA : Setor Fee Proyek Rp 20 Miliar, 4 Saksi Kompak Sudutkan Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Hakim ketua pun mengancam bisa saja memerintahkan jaksa KPK untuk menetapkan Karliansyah sebagai tersangka penyuap pejabat negara. Ancaman ini bikin Karliansyah gemetar. Ia memohon hakim tak menggunakan kuasa pengadilannya. “Jangan, jangan, jangan Pak Hakim, saya mohon,” sahut Karliansyah, lemas.

Akibat waktu sudah tersita hanya untuk memeriksa dua saksi karena jelang tengah malam, hakim pun terpaksa menunda agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk terdakwa Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid pada pekan depan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.