Goresan Sejarah dari Liang Anggang; Tanah Konsesi dan Intan Laki (1)

0

Oleh : Mansyur ‘Sammy’

BAGI warga Kalimantan Selatan, nama Liang Anggang cukup familiar. Liang Anggang merupakan sebuah kecamatan yang terletak di Kota Banjarbaru.

KECAMATAN Liang Anggang merupakan satu di antara 4 kecamatan di wilayah administratif Kota Banjarbaru. Membawahi 4 kelurahan, yaitu Landasan Ulin Tengah, Landasan Ulin Utara, Landasan Ulin Barat, dan Landasan Ulin Selatan. Nama Liang Anggang juga menjadi nama desa di Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Paling dikenal adalah simpang empat Liang Anggang yang menjadi akses jalan utama menghubungkan Kota Banjarmasin dengan Kota Banjarbaru ke arah Hulu Sungai hingga Kalimantan Timur. Kemudian akses menuju wilayah Kabupaten Tanah Laut sampai Kotabaru. Sementara satunya lagi akses menuju pelabuhan utama Banjarmasin, Trisakti. Selain itu, diwarnai keberadaan makam Pahlawan Nasional Brigjen (Purn) H. Hasan Basry di tengah-tengah simpang empat Liang Anggang.

BACA : Berawal dari Agenda Murdjani, Rekam Sejarah Banjarbaru Disiapkan Jadi Ibukota Kalsel

Cerita lisan yang beredar di masyarakat, Liang Anggang berasal dari kata liang (lubang) dan anggang (ranggang) yang bermakna lubang yang besar, karena daerah Liang Anggang terdapat beberapa dataran rendah berair.

Versi lainnya Liang Anggang berasal dari kata liang yang berarti lubang sarang binatang. Kemudian anggang yang menunjukkan nama burung enggang atau anggang/rangkong (buceros). Pada wilayah Liang Anggang menurut cerita lisan di masyarakat, dahulu terdapat banyak habitat burung anggang, namun sekarang seiring berjalannya waktu burung anggang tersebut punah.

Aktivitas pendulangan intan di kawasan Liang Anggang dan sekitarnya yang dilakukan di era kolonial Belanda. (Foto KILTV Leiden)

Menelusuri catatan sejarah wilayah Liang Anggang memang sulit, karena minimnya data yang menuliskan keberadaan daerah ini. Liang Anggang mulai tercatat dalam Kontrak Sultan Banjar (Sultan Sulaiman) dengan Kolonial Belanda, yang ditandatangani 1 Januari 1817 dan diperbaharui 13 September 1823.

BACA JUGA : Jangan Lupakan Banjarmasin sebagai Kota Sarat Sejarah di Kalsel

Dalam perjanjian tersebut disebutkan wilayah konsesi Distrik Maluka dan sekitarnya yang sebelumnya dikuasai perwakilan Inggris di Borneo bagian selatan dan timur, Alexander Hare pada tahun 1811–1816, diambil alih pihak kolonial Hindia Belanda.

Daerah tersebut yaitu Maluka, Liang Anggang, Kurau, hingga Pulau Lampai (Poeloe Lampej/Pulu-Lampei) atau Pulau Sari, serta daerah lainnya. Pernyataan ini diperkuat Hasan Bondan dalam Suluh Sejarah Kalimantan (1952) bahwa memang terdapat tanah eigendom (konsesi) Maluka yang meliputi beberapa wilayah, satu diantaranya Liang Anggang.

BACA JUGA : Intan Sultan Adam, Rampasan Perang Banjar yang Kini Dikoleksi Museum Belanda

Setelah hengkangnya Inggris dari Borneo tahun 1816, wilayah konsensi Maluka yang dikuasai Alexander Hare menjadi bagian Distrik Maluka, Onderafdeeling Tanah Laut dalam pemerintahan Hindia Belanda. Pada Kontrak Sultan Banjar (Sultan Sulaiman Saidullah) dengan Pemerintah Hindia Belanda tanggal 4 Mei 1826 pasal 4 dituliskan bahwa Sri Paduka Sultan Adam menyerahkan beberapa wilayah kepada Raja Belanda. Diantaranya dari Taboniou (Tabanio), Tandjung Silatan (Tanjung Silat) dan ke timur sampai watas dengan Pagatan dan ke utara sampai di Kuala Maluka mudik Sungai Maluka, Selingsing, Lijang Anggang, Banju Irang serta daerah lainnya.

Selain itu dalam kontrak juga Sri Paduka Sultan juga memerintahkan penduduk dari desa Banju Irang, Liang Anggang, Selingsing Oedjoeng, Taluk Pulantan dan Maluka selain mematuhi perintah Sultan juga harus taat pada kebijakan Geburmin (Pemerintah Hindia Belanda) untuk berkebun lada dan kopi.

BACA JUGA : Kemesraan Raffles dan Hare, Sang Penguasa Banjarmasin

Tidak jauh berbeda dengan isi dari Kontrak Sultan Adam tanggal 18 Maret 1845 yang menuliskan tentang wilayah Hindia Belanda yang bernama Kampong Liang Angan (Liang Anggang). Diperkirakan kampung ini ada di sekitar wilayah Desa Liang Anggang Kecamatan Bati Bati sekarang. Sama halnya dengan Peta dari Hooze tahun 1893, yang melukiskan bahwa Liang Anggang termasuk Distrik Maluka. Terletak di selatan Sungai Banjoe Irang. Sementara di wilayah Banjoe Irang, terletak di utara sebagai lokasi Tambang Batu Bara Julia Hermina yang ditambang oleh Pemerintah Hindia Belanda.

Muncul dugaan bahwa Desa Liang Anggang yang di Kecamatan Bati Bati lebih dahulu ada daripada penamaan Kecamatan Liang Anggang di wilayah Banjarbaru. Desa Liang Anggang sekarang bertetangga dengan Desa Banyu Irang di Kecamatan Bati Bati, Tanah Laut. Daerah Liang Anggang masa Inggris maupun masa Pemerintah Hindia Belanda cukup luas yang meliputi wilayah Kecamatan Bati Bati Tanah Laut maupun Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru sekarang.

BACA JUGA : Sejarah Urang Banjar Naik Haji : Kisah Pendulang Intan ke Mekkah (3)

Pada masa berkecamuknya Perang Banjar pada tahun 1859-1865, tentara Belanda yang kemudian membukukan catatannya tentang Perang Banjar, W.A. van Rees (1867) menuliskan adanya Kampung Liang Anggang. Ditulis dengan ejaan Kampoeng Liang Angan di sekitar Sungai Banyu Irang. Pada bagian lain dalam laporannya menuliskan Kampung Liang Anggang dengan ejaan Kampong Liangar.

Pembongkaran lubang-lubang tambang intan dengan metode sederhana oleh para penambang tradisional Banjar. (Foto KILTV Leiden)

Wilayah Liang Anggang banyak mengandung hasil alam. Karena itulah pada tahun 1883-1885, Pemerintah Hindia Belanda mulai mengadakan eksplorasi (penyelidikan) tentang tanah yang mengandung intan ini, yang dimulai tepatnya pada bulan Juni 1883 di pinggiran Kampung Liang Anggang, Bentok dan Banjoe Irang.

BACA JUGA : Intan Sultan Adam, Rampasan Perang Banjar yang Kini Dikoleksi Museum Belanda

Beberapa pengusaha Eropa secara perorangan pun meminta izin untuk ekstraksi intan, emas, platina, dan lain lain di wilayah Afdeeling Martapoera (Borneo bagian Selatan dan Timur), diantaranya Mr. G.H. Denninghoff Sterling di Amsterdam. Kemudian usulan perijinan juga telah dibuat J.H. Mensen. Usulan eksplorasi dan eksploitasi mereka berbeda lokasi. Satu terletak di daerah Banjoe Irang dan yang lainnya di Liang Anggang.

Pada bulan Mei 1883, pemohon terakhir (J.H. Mensen) memperoleh persetujuan  Departemen Koloni Belanda untuk diteruskan ke pemerintah Hindia Belanda. Dari beberapa usulan perijinan akhirnya mendapatkan hak eksplorasi atau penambangan intan. Sayangnya dari sekitar 200 sumur digali dan dilakukan proses, hasilnya tidak menguntungkan. Hanya 61 berlian yang diperoleh, beratnya sekitar 6 karat.

BACA JUGA : Istana Sultan Banjar Mewah Karena Melimpahnya Lada

Setali tiga uang dengan laporan Pemerintah Kolonial Belanda, The Mining Engineer volume 8 yang diterbitkan tahun 1895 dituliskan terdapat temuan kandungan Intan (ladang intan) di wilayah Liang Anggang dan Bentok. Bahkan ditemukan intan berukuran besar bernama “Intan laki” yang ditemukan di Liang Anggang, sebelah selatan Sungai Banjoe Irang, di tepi rawa besar. Intan itu berbentuk kristal yang sangat berkilau dan berwarna putih bersih.

Selain dikelola pemerintah, terdapat penambangan intan tradisional yang dilakukan penduduk kampung Liang Anggang dan Banjoe Irang Demikian dilaporkan Jaarboek van het mijnwezen in Nederlandsch-Indie, terbitan tahun 1922.  Berbeda dengan sumber Encyclopaedie van Nederlandsch-Indie tahun 1917-1939, tertulis malah terdapat tanaman karet di Kampung Banjoe-Irang, Kampoeng Bentok, Liang Anggang, Oedjoeng dan Bati-Bati. (jejakrekam/bersambung)

Penulis adalah Penasihat Komunitas Historia Indonesia Chapter Kalsel

Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (SKS2B) Kalimantan

Dosen Prodi Pendidikan Sejarah FKIP ULM Banjarmasin

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/05/21/goresan-sejarah-dari-liang-anggang-tanah-konsesi-dan-intan-laki-1/
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.