Buntut Sanksi KASN, GJL Kalsel Desak Paman Birin Copot Jabatan Madun

0

KETUA DPW Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kalimantan Selatan Anang Rosadi Adenansi mendesak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

DARI rekomendasi KASN, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun alias Madun terbukti bersalah melanggar UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dari temuan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan kemudian ditindaklanjuti oleh KASN, terbukti jika Muhammadun alias Madun yang merupakan ASN atau PNS melanggar ketentuan hingga direkomendasi sanksi atau hukuman disiplin berat. Aturan ini harus ditegakkan,” ucap Anang Rosadi Adenansi kepada jejakrekam.com, Selasa (23/1/2024).

BACA : Penuhi Unsur Melawan Hukum, Guru Besar ULM Saran Kepala Disdikbud Kalsel Digugat ke Pengadilan

Menurut Anang Rosadi, dalam rekomendasi KASN bernomor R-4788/NK.01.00/12/2023 tanggal 20 Desember 2023 diteken oleh Ketua KASN Agus Pramusinto jelas-jelas bahwa Madun terbukti melanggar kode etik dan kode perilaku serta netralitas ASN.

“Pernyataan Gubernur Kalsel dalam setiap kesempatan untuk menjaga netralitas ASN atau PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Kalsel akan diuji. Jika ternyata Madun yang merupakan Kepala Disdikbud Kalsel ini tak disanksi, sama saja pernyataan kepala daerah tidak diindahkan oleh bawahannya,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

BACA JUGA : Kadisdibud Kalsel Belum Disanksi, Guru Besar ULM Sebut Preseden Buruk Penegakan Hukum Pemilu

Menurut Anang Rosadi, terlalu berani dan berat bagi Paman Birin-sapaan akrab Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta Pejabat yang Berwenang (Pyb) mempertaruhkan jabatan politisnya, jika ternyata Madun tidak dikenakan sanksi hukuman disiplin berat seperti rekomendasi KASN.

“Paman Birin harus berani mencopot atau mengganti Madun dari posisi Kepala Disdikbud Kalsel. Keberanian Paman Birin ini sangat dinanti publik. Jika Paman Birin berani berarti telah membuktikan pernyataannya sekaligus menegakkan aturan netralitas ASN,” ucap putra tokoh pers Kalsel, Anang Adenansi ini.

BACA JUGA : Tunggu Sanksi bagi Kadisdikbud, Bawaslu Kalsel Serahkan Rekomendasi ke KASN

Dalam amatan Anang Rosadi, citra kepemimpinan Paman Birin akan tercoreng dengan sikap Madun sebagai bawahan dan pejabat teras Pemprov Kalsel yang cenderung negatif.

“Sebaiknya, jabatan Kepala Disdikbud Kalsel yang selama ini dipegang Madun itu segera dicopot dan diganti dengan pelaksana tugas (plt). Saya yakin masih banyak pejabat yang baik di lingkungan Pemprov Kalsel dan layak memimpin dinas tersebut,” tutur Anang Rosadi.

BACA JUGA : Telusuri Aksi Tak Netral Kepala Disdikbud Kalsel Muhammadun, Bawaslu Langsung Bentuk Tim

Menurut dia, sikap Paman Birin yang bisa bertindak tegas akan menjadi potret baik dalam kepemimpinan terkhusus pada periode kedua di Pemprov Kalsel. Sebaliknya, jika tak memberi sanksi sesuai rekomendasi KASN, maka jelas akan membuat citra dan preseden buruk bagi kepemimpinan Paman Birin.

“Saya rasa publik mengharapkan hal itu kepada era kepemimpinan Paman Birin di Banua. Jangan sampai mengabaikan saran dan pandangan dari masyarakat,” tandas Anang Rosadi.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.