Lebaran, 4.228 Narapidana Se-Kalsel Dapat Remisi Khusus

0

SEBANYAK 4.228 narapidana yang tersebar di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan mendapakan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen Lebaran 1441 Hijriah kali ini. Kesempatan itu diberikan kepada napi yang telah kooperatif selama menjalani masa tahanan.

RIBUAN narapidana tersebut tersebar di 14 lapas/rutan yang ada di Kalimantan Selatan dengan rata-rata jerat tindak pidana narkotika serta tindak pidana umum.

Remisi terbanyak, ada warga binaan Lapas Klas IIA Banjarmasin (Lapas Teluk Dalam) yang mendapatkan remisi hingga berjumlah 1.017 orang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Agus Toyib, menuturkan dengan adanya remisi tersebut pihaknya berharap para napi bisa melakukan introspeksi diri agar jadi lebih baik.

BACA: 1.836 Napi di Lapas dan Rutan se-Kalsel Bakal Dibebaskan

“Dengan pemberian remisi kepada para napi ini, artinya masa menjalani hukuman di dalam Lapas atau rutan akan berkurang, oleh karena itu saya berharap, selama menjalani sisa masa hukuman agar terus melakukan introspeksi diri, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan sebaik-baiknya,” kata Agus Toyib.

Ia juga menambahkan, pemberian remisi ini juga mestinya menjadi kesempatan bagi napi untuk giat berkelakuan baik hingga diberikan remisi kembali di kemudian hari. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.