Khawatir Mardani Dikriminalisasi, LPBH NU, LBH Ansor dan Hipmi Desak KY Terjunkan Tim Pantau Sidang ESDM Tanbu

0

TERSERETNYA Mardani H Maming dalam pusaran kasus suap gratifikasi yang mendera eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo di PN Tipikor Banjarmasin, membuat tiga organisasi bergerak.

TIGA organisasi yakni Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) mendatangi Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Mereka menduga Mardani H Maming yang merupakan Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi itu terancam dikriminalisasi terkait kasus ESDM Tanah Bumbu oleh oknum ‘orang kuat’ yang punya itikad jahat.

Tim dari LPBH NU, LBH Ansor dan Hipmi dari advokat atau pengacara melayangkan surat permohonan sekaligus audensi dengan KY. Lembaga negara yang mengawasi peradilan ini diminta untuk memantau persidangan perkara tindak  korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di PN Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

BACA : Kesaksian Secara Daring Ditolak, Hakim Perintahkan Mardani H Maming Dipanggil Paksa

“LPBH NU, LBH Ansor, dan Hipmi khawatir ada intervensi dan campur tangan pihak beritikat jahat yang hendak mengintervensi peradilan untuk mengkriminalisasi Mardani H Maming sebagai saksi dalam persidangan kasus itu,” kata Koordinator Divisi Litigasi LBH Ansor, Dendy Z Finsa dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Menurut dia, dengan pelibatan KY sebagai lembaga pemantau peradilan, maka proses persidangan kasus tipikor di PN Tipikor Banjarmasin bisa bebas, jujur dan tidak memihak (free, fair, and impartial).

Dendy menjelaskan atas izin majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Tanbu justru Mardani H Maming bisa hadir sebagai saksi secara daring pada sidang di PN Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/5/2022).

“Namun, ternyata majelsi hakim tidak memberi kesempatan kepada  Mardani untuk bersaksi dan bahkan memerintahkan kejaksaan untuk melakukan pemanggilan paksa,” tegas Dendy.

BACA JUGA : Dari Singapura, Mardani H Maming Beri Kesaksian di Kasus Eks Kepala ESDM Tanah Bumbu

Ia menegaskan pihaknya jelas kaget dengan perubahan sikap majelis hakim. Sepatutnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu di PN Tipikor Banjarmasin tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak beritikad jahat terhadap Mardani.

Apalagi, Mardani H Maming merupakan tokoh nasional asal Kalsel yang kini menjabat Bendahara Umum PBNU serta Ketua Umum Hipmi. “Itulah kenapa kami datang ke Komisi Yudisial dan meminta lembaga ini menerjunkan tim pemantauan persidangan,” tegas Dendy.

Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor dan Hipmi saat bertemu dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial, Dr Mulyadi di Jakarta. (Foto Istimewa)

Sekretaris LPBH NU M Hakam Aqsha juga menyesalkan adanya penyesatan opini publik terhadap Mardani H Maming yang seolah-olah terlibat dalam kasus menjerat bekas anak buahnya itu.

“Kami mencermati terus jalannya persidangan tipikor di Banjarmasin. Ada kejanggalan paling mencolok adalah ketika Pak Mardani yang kapasitasnya hanya sebagai saksi malah diposisikan seolah-olah pesakitan,” cetus M Hakam Aqsha.

BACA JUGA : Kuasa Hukum Mardani H Maming Tepis Kliennya Mangkir di Sidang PN Tipikor Banjarmasin

Menurut dia, framing jahat atau penyesatan opini publik ini harus segera dihentikan, apalagi hal tersebut selalu dikaitkan dengan posisi Mardani H Maming sebagai Bendum PBNU.

Senada itu, Ketua Bidang Hukum Hipmi Irfan Idham yang juga kuasa hukum Mardani H Maming menyatakan KY harus turun tangan demi mencegah persidangan tipikor berubah jadi ajang penghakiman dan kriminalisasi terhadap Mardani H Maming. “Posisi klien kami hanya saksi dalam kasus yang tengah disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin,” tegas Irfan Idham.

BACA JUGA : Beralasan Sakit, Mardani H Maming Tak Hadir Dalam Sidang Suap Izin Usaha Pertambangan

Merespon desakan tiga organisasi yang membela Mardani H Maming, Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Komisi Yudisial Dr Mulyadi memastikan lembaganya sudah mendapat izin dari komisioner.

“Atas izin komisioner Komisi Yudisial, kami akan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengawasan jalannya persidangan di PN Tipikor Banjarmasin,” tegas Mulyadi.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.