Pakar Perkotaan Sebut Pemerintah Seharusnya Mulai Audit Kelayakan Bangunan

0

Pakar Perkotaan Dr H Subhan Syarief menyebutkan pemerintah seharusnya mulai melakukan audit terhadap kelayakan bangunan di area rawa seperti Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar serta Kalimantan Selatan secara umum. “Jadi harus ada tim audit yang memastikan bangunan itu layak, sebab kecendrungan ketidakstabilan tanah sangat tinggi, sehingga berpengaruh terhadap struktur bangunan,” kata Subhan Syarief, menanggapi adanya sejumlah bangunan ambruk di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Rabu (20/4/2022).

TIM yang terbentuk oleh pemerintah dapat datang langsung ke lokasi bangunan tersebut, jelas mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) ini, agar dapat dipetakan bangunan mana yang kemiringannya bisa ditolerir atau miringnya masih diatasi, supaya tidak ada keruntuhan bangunan membahayakan. “Pemerintah menjadi ujung tombak dan bisa bekerjasaja dengan akademisi atau praktisi dalam melakukan penilaian dan audit bangunan itu,” tandas doktor ilmu hukum konstruksi ini.

BACA: Ketua DPRD Kalsel Berharap Jangan Sampai Ada Lagi Bangunan Ambruk di Kalsel

Menurutnya, ada legalitas UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi telah mengatur persoalan bangunan. “Nah, disitu ada ketentuan usia bangunan atau kegagalan bangunan, dan perencana sudah mengetahui usia bangunan tersebut. Disini ada proses evaluasi,” tutur arsitek ternama ini.

BACA: Insiden Ambruknya Ruko Alfamart, Pakar Hukum Lingkungan : Bukti Kerusakan Lahan Gambut!

Misalnya usia bangunan selama 20 tahun, sambung mantan Ketua Ikatan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalsel ini, maka ada langkah-langkah yang diambil perencana dalam mengatasi bangunan tersebut.

Setiap proses konstruksi, ucapnya, melalui tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pengawasan. “Mulai tahap perencanaan memasuki tahap pelaksanaan itu banyak yang lalai. Dan banyak pula yang tidak melibatkan ahlinya. Kadang hanya sekedar gambar oleh orang dan tidak memiliki tanggungjawab terhadap profesinya. Padahal syarat mutlak setiap orang yang melakukan pembangunan konstruksi maka wajib memiliki surat ijin bekerja profesi atau SIM,” papar alumni Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang ini.

Tahap pelaksanaan, kata mantan tim tenaga ahli sungai Kota Banjarmasin ini, pihak terkait harus memantau seperti lembaga yang mengeluarkan IMB. “Artinya tidak hanya mengeluarkan IMB saja, tapi melakukan pemantauan, apakah yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, termasuk system konstruksi seperti bagian bawah, tengah, serta atasnya,” imbuh pengurus Forum Silaturrahmi Doktor (Forsiladi) Kalsel ini. http://jejakrekam

Penulis Afdi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.