Bank Kalsel Siapkan 2 Rencana untuk Pemenuhan MIM Rp 261 Miliar

0

TAHAPAN proses menuju ke Peraturan daerah (Perda) untuk penyetoran penambahan modal Bank Kalsel kini sudah makin mengerucut. Bahkan ceklist item-item seperti dari Badan Keuangan daerah (Bakueda), Biro Hukum, Biro Ekonomi, memastikan penambahan setoran senilai Rp 261 miliar sudah di kunci sebagai tambahan modal yang akan didapatkan Bank Kalsel.

HAL itu diungkapkan Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, usai melakukan rapat pematangan bersama Panitia Khusus (Pansus) Komisi II DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (20/4/2022).

Adapun besaran nilai Rp 261 miliar terdiri dari imbreng asset/barang milik pemerintah provinsi, dan juga dari deviden yang dikembalikan sebagai setoran modal.

“Jadi dua strategi ini sudah di siapkan, Insya Allah bisa realiasikan, meski kamipun juga menyiapkan planing ‘B’ jika nanti ada kendala kebijakan dari pemerintah pusat semisal berkait dengan Pemilu 2024, atau recofussing. Tadi kami sudah sepakat untuk dilakukan kajian-kajian kembali,” kata Hanawijaya.

Setelah ini lanjut Hana, pada 23 Mei nanti payung hukumnya diparipurnakan untuk memutuskan angka Rp 261 miliar tersebut.

Kemudian berlanjut proses penilaian asset-asaet yang akan di imbreng dan juga pelepasan hak dari kepemilikan pemerintah provinsi ke Bank Kalsel sesuai dengan aturan yang digariskan.

Ketua Pansus II Imam Suraptowo, mengakui rapat hari ini menyepakati bahwa jika selama ini komunikasinya kurang lancar, maka nantidirut bank Kalsel menyatakan siap bertanggungjawab ke pada dewan.

Berdasarkan penyampaian pihak Bakueda, lanjut Ketua Komisi membidangi ekonomi dan keuangan ini surat imbreng sudah ditandatangi gubernur.

“Memang kita berharap ini semua bisa tepat jadwal yaitu pada 23 Mei nanti Perda penambahan modal ini sudah di paripurnakan. Itu yang jadi pokok pembicaran kita tadi”, jelas Imam Suprastowo.

Seperti diketahui penambahan Modal bertahap senilai Rp 261 miliar ini untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) Bank Kalsel sebesar Rp 3 Triliun pada 2024 sesuai ketantuan POJK.(jejakrekam)

Penulis Ipik G
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.