PLN UIP Kalbagtim Bayar Kompensasi Lahan Tapak Tower SUTT di Pulau Sebuku Kotabaru

0

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) kembali melanjutkan pembayaran kompensasi atas lahan yang segera dibangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru.

HAL ini sesuai dengan rencana program kerja PT PLN dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan SUTT 150 kV Sebuku – Selaru di jalur Pulau Sebuku.

Proyek nasional ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan. Khususnya, bagi masyarakat di Pulau Sebuku agar dapat menikmati listrik dari PT PLN secara penuh.

BACA : Percepat Pembangunan Gardu Induk Tarjun, PLN UIP Kalbagtim Tuntaskan Pembebasan Lahan

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menyampaikan pihaknya kembali menyelesaikan pembayaran kompensasi atas lahan pada area lokasi tapak tower SUTT 150 kV di jalur Pulau Sebuku.

“Kemarin, kami telah menyelesaikan pembayaran kompensasi kepada masyarakat pemilik lahan di Desa Sarakaman, Kecamatan Pulau Sebuku untuk pembangunan tapak tower di tiga titik, yaitu tower 103, 98 dan tower 97,” papar Basuki.

BACA JUGA : Listrik Bisa Nyala 24 Jam, Pemkab-Warga Kotabaru Dukung PLN Bebaskan Jalur Selaru-Sebuku

Dia menjelaskan dengan pembayaran tersebut, maka lahan pembangunan tapak tower SUTT 150 kV Selaru – Sebuku di wilayah Kecamatan Pulau Sebuku dinyatakan telah selesai pembebasannya. Selain itu, kata Basuki, masih ada permasalahan pada lahan pembangunan di wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur yang akan menunggu proses konsinyasi.

“Dari total 89 titik tower SUTT Selaru – Sebuku, 27 titik di antaranya ada di Kecamatan Pulau Sebuku yang semuanya telah dinyatakan clear. Selain itu, masih ada titik tower SUTT bermasalah yang status lahannya dipersengketakan oleh masyarakat dengan perusahaan tambang,” beber Basuki.

BACA JUGA : PLN UIP Kalbagtim Lanjutkan Pengamanan Aset Melalui Sertifikasi

Masih menurut dia, masing-masing pihak, baik masyarakat maupun perusahaan telah mengirimkan data dan menunggu keputusan konsinyasi di pengadilan. Namun, beber Basuki, PLN berharap permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum dan ada kesepakatan antara pihak yang bersengketa.

“Masing-masing telah mengirimkan data dan menunggu proses konsinyasi. Kami harapkan hasilnya nanti semuanya dapat menerima, sehingga pembangunan tapak tower SUTT ini dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan,” pungkas Basuki.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.