Sambut Tuntutan DOB Gambut Raya, DPRD Banjar Beri Sinyal Segera Bentuk Pansus

0

PELUANG Gambut Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) terpisah dari Kabupaten Banjar di Kalimantan Selatan, terbuka lebar.

SINYAL ini diberikan pimpinan DPRD Kabupaten Banjar usai bertemu Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya di Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (23/4/2022).

Rombongan panitia penuntut dipimpin H Supian HK yang juga Ketua DPRD Provinsi Kalsel dari Fraksi Golkar diterima dua Wakil Ketua DPRD Banjar; Agus Maulana dan Akhmad Rizanie Anshari.

“Kami akan segera membentuk panitia khusus (pansus) di DPRD Banjar untuk menyikapi aspirasi dan rekomendassi dari Panitia Penuntutan Pembentukan Gambut Raya,” ucap Wakil Ketua DPRD Banjar dari Fraksi Golkar, Agus Maulana.

BACA : Ketua DPD Partai Gerindra Kalsel Dukung 100 Persen Pembentukan Kabupaten Gambut Raya

Senada itu, Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari memastikan dari hasil dialog ini akan disampaikan ke segenap pimpinan dan anggota dewan lainnya. “Soal teknisnya apakah nanti dibentuk pansus atau tidak, disesuaikan dengan kesepakatan di internal dewan,” ucap politisi Nasdem ini.

Sekretaris Panitia Penuntutan Pemekaran Gambut Raya, Aspihani Ideris berharap agar DPRD Banjar segera mengeluarkan keputusan untuk memuluskan pembentukan DOB Gambut Raya di Kalsel.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 dan 43 dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 bahawa persyaratan daerah otonom baru dibentuk berdasar aspirasi masyarakat. Salah satu syaratnya adalah mendapat persetujuan dari bupati dan DPRD,” tutur Aspihani.

BACA JUGA : Antara Gambut Raya dan Banjarbakula, Pakar Kota ULM : Sudah Punya Landasan Hukum!

Menurut dia, secara bertahap DOB Gambut Raya juga harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan DPRD Kalsel. “Baru nanti diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna diajukan ke DPD dan DPR RI,” tutur Aspihani.

Mantan anggota DPRD Banjar ini mengatakan untuk mencapai keputusan bulat, setidaknya dibutuhkan 2/3 dari anggota DPRD yang hadir.

“Keputusan harus mencakup rekomendasi dari tingkat desa maupun kelurahan, seperti forum komunikasi desa maupun kelurahan ataupun yang sejenisnya,” ucapnya.

BACA JUGA : Disurati Panitia Gambut Raya Minta Audensi, Ketua DPRD Banjar : Perlu Studi Pembanding Riset!

Aspihani menegaskan dalam hal ini tugas dan fungsi DPRD adalah mengeluarkan keputusan persetujuan mengenai nama dan lokasi calon kabupaten baru. “Kemudian, persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk minimal dua tahun berturut-turut sejak diresmikan,” ucapnya.

Masih menurut Aspihani, DPRD juga memberi persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di daerah otonomi baru.

BACA JUGA : Golkan Gambut Raya, Ketua DPRD Kalsel Supian HK Sebut Sudah Kontak Pejabat Kemendagri

“Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga utang piutang kepada calon kabupaten tersebut,” tuturnya.

Aspihani menguraikan hal itu yang menjadi tugas ke depan DPRD Banjar dalam memberi rekomendasi menyetujui lokasi ibukota kabupaten asal dan yang baru dibentuk.

“Itu semua menjadi ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” pungkas Aspihani.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.