Tolak Ekspansi Kebun Sawit, Warga Desa Jambu Baru Mengadu ke DPRD Batola

0

AKSI ‘Laung Bahenda’ jilid 2 kembali dilakoni warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola) menolak aktivitas ekspansi perusahaan sawit PT TAL di desa mereka.

SAAT mengadu ke DPRD Batola di Marabahan, elemen masyarakat Desa Jambu Baru memang belum mengenakan ikat kepala kuning sebagai identitas perlawan dari masyarakat Dayak Bakumpai.

Respon warga Desa Jambu Baru ini karena menduga hasil kesepakatan warga desa dengan PT TAL pada 5 Agustus 2019 telah dilanggar. Sebab, berdasar kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 2019 lalu, lahan seluas 30 hektare yang berada di Desa Jambu Baru tak boleh digarap perusahaan perkebunan sawit.

Sebagai bentuk protes, warga Desa Jambu Baru pun mengeluarkan berita acara rapat musyawarah desa yang diteken Kepala Desa Jambu Baru, Aslianoor dan Ketua BPD Desa Jambu Baru, Hajarul Aswadi pada Selasa (22/3/ 2022) menolak segala aktivitas perusahaan sawit khususnya PT TAL.

BACA : Gerakan Laung Bahenda, Sebuah Perlawanan Simbolik dan Kearifan Dayak

“Kami menduga PT TAL telah melanggar kesepakatan dengan warga Desa Jambu Baru, karena terbukti kembali beraktivitas di lahan desa kami,” ucap Kades Aslianoor, didampingi elemen masyarakat lainnya saat menyerahkan surat tuntutan warga Desa Jambu Baru ke DPRD Batola di Marabahan, Rabu (23/3/2022).

Diakuinya, saat ini belum ada kejelasan tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung yang berpotensi membuat PT TAL  berpeluang mengambil lahan yang ada di kawasan perbatasan desa, khususnya Desa Jambu Baru.

Aslianoor pun mendesak agar DPRD dan Pemkab Batola segera membentuk Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Jambu Baru dan Balukung).

Warga Desa Jambu Baru saat mengadu ke DPRD Batola terkait dugaan ekspansi kebun sawit dari PT TAL. (Foto Istimewa)

BACA JUGA : Janji Kebun Plasma Urung Terealisasi, Warga Balukung Baru Berencana Somasi PT TAL

Saat mengajukan tuntutan, warga Desa Jambu Baru ditemui Ketua DPRD Batola Saleh dan perwakilan komisi di dewan lintas fraksi. Termasuk, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Batola Suhartono dan Kabag Tapem Setdakab Batola.

Usai menerima surat tuntutan dari Desa Jambu Baru, Ketua DPRD Batola Saleh mengatakan penolakan warga atas perkebunan sawit PT TAL menjadi atensi dewan.

“Apalagi, dari kesepakatan awal bahwa PT TAL tidak akan menggarap lahan yang masuk wilayah Desa Jambu Baru. Ini merupakan aspirasi yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tutur legislator Golkar ini.

BACA JUGA : Tak Perlu Hunus Mandau, Perlawanan Masyarakat Dayak Bisa Melalui Buku

Saleh menekankan agar persoalan masalah tapal batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung segera dituntaskan pemerintah daerah. “Untuk itu, kami meminta agar Bupati Batola segera menghentikan aktivitas dari PT TAL terutama di titik-titik rawan lahan yang masih belum ada kejelasan tapal batas antara kedua desa tersebut,” tegas Saleh.

Ke depan, Saleh memastikan akan menindaklanjuti aspirasi warga Desa Jambu Baru dengan memanggil manajemen PT TAL terkait dengan dugaan aktivitas penggarapan perkebunan sawit.

“Kami akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan PT TAL untuk proses konfirmasi ke perusahaan sawit ini. Apalagi, warga Desa Jambu Baru jelas telah menolak segala aktivitas terkait ekspansi perkebunan sawit,” pungkas Saleh.(jejakrekam)

Penulis Rahim Arza
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.