Janji Kebun Plasma Urung Terealisasi, Warga Balukung Baru Berencana Somasi PT TAL

0

MENEMPUH jarak lebih dari 80 kilometer, tiga warga Desa Balukung Baru, Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala bertandang ke kantor jejakrekam.com, Jalan Bengkirai, Komplek Banjar Indah, Banjarmasin, Senin (5/7/2021).

KEDATANGAN mereka ingin ‘curhat’ tentang realisasi janji PT Tasnida Agro Lestari (TAL) untuk menanam sawit plasma. Sembari menampilkan surat perjanjian, Riduan perwakilan warga Balukung Baru, mengatakan hampir empat tahun janji penggarapan lahan plasma kelapa sawit urung terealisasi.

“Sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani perwakilan PT TAL, pekerjaan lahan plasma waga desa Balukung dikerjakan bersamaan dengan dengan lahan ini yang terletak di wilayah hak guna usaha (HGU) PT TAL di lokasi desa Balukung Baru,” ujar Riduan.

Dia menuding pihak perusahaan tidak memperdulikan nasib warga Desa Balukung. Sebab, hingga saat ini belum ada tanda-tanda lahan plasma warga bakal ditanami kelapa sawit.

Sementara itu, Abdali selaku Humas PT TAL menyanggah pihaknya tidak mencurangi perjanjian antara warga dengan PT TAL. Lahan plasma yang sudah digarap berlokasi di Desa Balukung dan Desa Balukung Baru yang masuk dalam HGU PT TAL. “Sudah Pak (lahan plasma) untuk Desa Balukung lahan plasmanya sudah digarap dan dibuka perusahaan,” ucap Abdali.

BACA : Gerakan Laung Bahenda, Sebuah Perlawanan Simbolik dan Kearifan Dayak

Apa yang disampaikan Humas PT TAL justru bertolak belakang dengan penuturan warga. Sejak tahun 2018 hingga sekarang, janji realisasi lahan plasma beringinan dengan perkebunan inti belum ada gelagatnya bakal ditanam. “Ada 2.000 hektare (konsensi HGU), yang masuk plasma 20  persen dari HGU, sekitar 400 hektare,” terang Riduan.

Aktivitas truk sawit yang lalu lalang melintasi jalan desa di Kecamatan Bakumpai. (Foto Antara)

Dia menyebut ratusan warga desa justru merasa rugi, sebab lahan bakal ditanami kelapa sawit tidak produktif lagi. Bukan tanpa alasan, Riduan mengatakan sebelum ada lahan sawit warga bisa memanfaatkan pohon galam, mencari rumput purun hingga mencari ikan di lahan warga.

“Selama ada perusahaan masuk, ikan saja susah mencarinya, sudah galam hilang, ditambah kebun plasma yang belum ditanam, sudah berapa kerugiaan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA : Terdesak Sawit, Tantangan Berat di Pundak Ketua DPRD Batola Mendatang

Riduan bersama warga berencana untuk mensomasi PT TAL. Sebab, perusahaaan ini dinilai ingkar atau wanprestasi atas janji kebun plasma kelapa sawit. Hingga saat ini belum ada komunikasi antara PT TAL dengan warga Desa Balukung Baru. “Bawa ke jalur hukum saja, karena kita punya surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,” tandas Riduan.

Berdasar Permentan Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, salah satu poin penting dari beleid tersebut adanya kewajiban bagi perkebunan besar swasta (PBS) dan Perkebunan Besar Negara (PBN) untuk membangun kebun plasma sekitar 20 persen dari total konsesi yang dimilikinya. Semangat dari regulasi ini agar rakyat juga menikmati keuntungan dari budidaya perkebunan sawit.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.