Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Barito Utara

0

MAP alias Panji (25) warga Kabupaten Bantul, Yogyakarta, yang tinggal di Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, diamankan Satreskrim Polres Barito Utara. Pria ini dilaporkan telah melakukan pencabulan anak di bawah umur.

KAPOLRES Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (19/3/2022) mengatakan, telah mengamankan Panji. Pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak dibawah umur di Desa Bukit Sawit.

Menurut Wahyu, tersangka tiga kali menyetubuhi atau mencabuli korban yang masih di bawah umur. Terjadi sejak November 2021 di dalam sebuah rumah di Kecamatan Teweh Selatan.

BACA: Guru di Barut Ditetapkan Tersangka, Cabuli Murid Sejak Korban Usia 10 Tahun

“Korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Pelaku ditangkap pada hari ini Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 13.25 WIB,” jelas AKP Wahyu.

Sebelumnya, ayah korban mendapat cerita dari korban. Bahwa anaknya telah disetubuhi atau di cabuli oleh seorang laki-laki yang bernama Panji sebanyak tiga kali. Setelah mendengarkan tentang adanya kejadian tersebut, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Barito Utara.

Usai menerima laporan, Unit PPA dan Unit Buser Polres Barito Utara dan Personil Polsek Bukit Sawit malakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku pada saat diamankan sedang berada di barak Desa Bukit Sawit. Pelaku langsung diamankan ke Polres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA: Setubuhi Anak di Bawah Umur, Dua Pemuda Muara Teweh Dicokok Polisi

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah hitam, dan 1 lembar celana panjang warna coklat.

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti 1 lembar baju sweater warna hitam, dan 1 lembar baju kaos lengan panjang polos warna merah. Polisi juga telah melengkapi pemeriksaan visum et repertum.

Panji dikenakan pelanggaran pasal 81 Ayat(1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76. Undang-Umdamg RI Nomor .17/ 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor.1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/ 2022 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.