Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan, Pemilik Gudang Diringkus Polda Kalsel

0

KELANGKAAN minyak goreng (migor) di Banjarmasin dan sekitarnya, ternyata bukan tanpa sebab. Fakta ini berhasil diungkap Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Krimsus Polda Kalsel.

POLISI khusus tindak pidana perekonomian ini berhasil membongkar gudang penimbunan minyak goreng di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo RT 06, Kelurahan Tatah Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Jum’at (4/4/2022)

Dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Leo Martin Pasaribu sebanyak ribuan dus dengan berbagai merk berhasil diamankan petugas. Di antaranya 2.380 pcs merk Jujur, 80 pcs Bimoli, 7.820 pcs Sovia, 1.050 pcs Filma, 2.370 pcs Fortune, 410 pcs Fraiswell dan 2.740 pcs Sania, dengan total 31.320 Liter.

BACA : Minyak Goreng di Banjarmasin Makin Langka, Dampak Kebijakan DMO dan DPO?

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i mengatakan, minyak goreng tersebut disimpan sejak tahun 2021 tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebin tinggi.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan atau kenaikan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat saat ini,” ucap Kombes Suhasto kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA : Ombudsman Kalsel Soroti Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran

Mantan Kapolres Kotabaru ini menegaskan operasi pasar akan terus dilakukan terlebih menjelang bulan Ramadhan, agar bahan pokok di Kalsel tidak mengalami kenaikan. “Tersangka berinisial Z masih dilakukan pemeriksaan. Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegas Suhasto.

Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku barang ini tidak laku terjual, sehingga ribuan dus minyak goreng ini ia simpan di gudang.  Kalau dilihat dari dus minyak ini ada yang kedaluwarsa, tetapi setelah dilihat pada kemasan semuanya masih bisa digunakan.

BACA JUGA : Kepala Disdag Kalsel ‘Monitor’ Gudang Distributor Minyak Goreng

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Z telah ditetaokan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 107 Jo Pasal 29 ayat ()  UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting,” papar Suhasto.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.