Polemik Pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel, Bagaimana Warga Banjarmasin Harus Bersikap?

0

Oleh : Dr H Subhan Syarief

DALAM beberapa pekan ini, warga Kalimantan Selatan wabilkhusus warga Kota Banjarmasin tersentak sekaligus muncul kecemasan, kekecewaan dan sekaligus kemarahan.

PASALNYA, ketika mengetahui telah hadir UU Provinsi Kalimantan Selatan yang diisi frasa atau pasal yang menyatakan bahwa Banjarmasin sebagai ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah dipindahkan ke Kota Banjarbaru.

Dulu, ketika era Gubernur Rudy Arifin periode pertama 2005-2010 dan berlanjut periode kedua 2010-2015 yang dilakukan hanya sekadar memindahkan pusat perkantoran Pemprov Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru. Tapi ibukota provinsi tetapl di Kota Banjarmasin. Sekarang secara legal telah dinyatakan ibukota Kalimantan Selatan adalah kota Banjarbaru.

Tentu saja, bagi yang paham sejarah ini merupakan sebuah keputusan yang sangat tak menghargai arti sejarah perjalanan panjang Kota Banjarmasin dalam menunjang pertumbuhan dan kemajuan Kalsel serta Kalimantan. Bahkan terindikasi telah melupakan dan ingin mematikan ‘sejarah emas’ Kota Banjarmasin tersebut.

BACA : Curiga Frasa Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru adalah Pasal ‘Seludupan’ di UU Provinsi Kalsel

Aspek historis dan filosofis dari sejarah kota Banjarmasin terlihat jelas terabaikan dalam produk UU Provinsi Kalsel tersebut. Tak menjadi dasar utama sebagai pijakan pertimbangan. Padahal bagi sejarah Kalsel bahkan Kalimantan peran Kota Banjarmasin sangat kuat. Kota Banjarmasin pernah menjadi ibukota Kalimantan dan kemudian dalam perkembangan akhirnya dijadikan ibukota Provinsi Kalimantan Selatan saja.

Jadi dari hal ini semestinya tak bisa semudah itu merubah posisi Kota Banjarmasin sebagai ibukota provinsi. Melihat sejarah peran Kota Banjarmasin dalam pertumbuhan Kalimantan dan terkhusus Kalsel maka status ibukota provinsi menjadi harga mati bagi Kota Banjarmasin yang tak layak untuk diutak-atik. Penghargaan warga Kalsel dan Kalimantan semestinya adalah dengan tetap memposisikan dan mempertahankan Kota Banjarmasin ini sebagai ibukota provinsi.

BACA JUGA : Lebih Baik Fokus Banjarbakula, Subhan Syarief : Gugatan ke MK Bukti Perlawanan Rakyat Banjarmasin!

Kelemahan Kota Banjarmasin dari aspek kendala geografis atau perubahan akibat berbagai hal sehingga secara pembangunan fisik ataupun pengembangan infrastruktur. Hal ini membuat Kota Banjarmasin tak mampu lagi untuk tumbuh dengan cepat tidak serta merta dapat dijadikan rujukan utama atau alasan untuk menghilangkan posisinya sebagai ibukota provinsi.

Akan tetapi hal kondisi tersebut sudahkah teratasi dengan membuat kebijakan melalui langkah memindah pusat perkantoran/pemerintahan ke Kota Banjarbaru seperti yang saat ini sedang berjalan? Jadi semestinya biarkan yang sdh berjalan untuk dikembangkan. Tak perlu menambah masalah dengan memutuskan ibukota provinsi dipindahkan.

BACA JUGA : UU Kalsel Ada 2 Versi; 8 Pasal dan 49 Pasal, Pazri : Bisa Dibenturkan dengan UUD 1945!

Sebenarnya dengan konsepsi pengembangan kawasan Banjarbakula, justru kendala atau hambatan Kota Banjarmasin akibat semakin padat akan teratasi. Karena koneksivitas pertumbuhan kota akan  saling terjadi dan tak lagi terpusat. Jadi seharusnya langkah utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel adalah mempercepat dan memperkuat implementasi konsep Banjarbakula tersebut untuk segera dituntaskan.

Karena dengan konsep Banjarbakula persoalan pertumbuhan dan perkembangan kota akan menjadi semakin terarah dan akan lebih baik. Sisi lain, kehadiran pasal tersebut dilihat dari segi aspek sosiologis dan yuridis juga terjadi permasalahan. Bahkan terjadi cacat prosedural karena keputusan tersebut tak melalui proses yang seharusnya atau sepatutnya.

BACA JUGA : Sindir UU Provinsi Kalsel dengan Pantun, Walikota Ibnu Sina : Kalu Pina Katulahan Lawan nang Tuha!

Bagaimana bisa UU penting yang isi utama memindahkan ibukota provinsi dikeluarkan  tanpa diketahui oleh DPRD Provinsi Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin, termasuk segenap komponen masyarakat Banjarmasin. Mungkin bisa jadi elemen masyarakat Kalsel lainya. 

Jadi, pada dasarnya ada hal yang paling menarik dalam kehadiran pasal pemindahan ibukota provinsi Kalimantan Selatan tersebut. Yakni proses kehadiran pasal tersebut tak pernah ada diketahui oleh pihak DPRD Kota Banjarmasin, DPRD Provinsi Kalsel, Pemerintah Kota Banjarmasin, pun Pemerintah Kota Banjarbaru.

BACA JUGA : Modal Gugat UU Provinsi Kalsel, Walikota Ibnu Sina Galang Opini Para Pakar

Tentu saja, termasuk masyarakat kota Banjarmasin dan warga Kalsel lainnya, malah tak ada yang mengetahuinya. Sepertinya yang mengetahui hanya pihak yang terlibat dalam memasukkan atau meminjam istillah pakar ada yang ‘menyeludupkan’ pasal tersebut dalam UU.

Dengan melihat kondisi ini proses kehadiran pasal pemindahan tersebut maka langkah yang mestinya dilakukan melalui ada tiga cara  yakni:

1. DPRD Kota Banjarmasin dan DPRD Provinsi Kalsel  mesti menyikapi hal ini dengan serius melalui langkah membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas menelusuri penyebab mengapa pasal tersebut jadi masuk dalam UU Provinsi. Kemudian, mencari siapa aktor intelektual yang memasukkan pasal tersebut tanpa ada melalui proses yang semestinya.

BACA JUGA : Bermuatan Pemindahan Ibukota ke Banjarbaru, Ini Kronologi Penggodokan UU Provinsi Kalsel

2. Pihak Pemerintah Kota Banjarmasin dan pihak lainnnya (perwakilan warga Kota Banjarmasin) bisa segera melakukan judicial review baik uji formil maupun materi ke lembaga Mahkamah Konstitusi (MK). Bila ada celah memungkinkan sekaligus juga uji materi ke lembaga Mahkamah Agung (MA).

3. Pihak warga Kota Banjarmasin, dengan dimotori oleh para lurah, termasuk tentu Dewan Kelurahan sebagai perwakilan warga kota bisa mengerakkan  protes dan penolakan tertulis. Bahkan bila dianggap perlu ketika tak ditanggapi, maka bisa saja sekaligus memasang spanduk ataupun mengerakkan demonstrasi untuk menyatakan menolak pemindahan ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Kota Banjarbaru. Kemudian, mendesak agar bisa diusut siapa aktor intelektual yang memasukkan pasal pemindahan ibukota tersebut tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.(jejakrekam)

Penulis adalah Doktor Hukum Konstruksi Unissula Semarang

Arsitek Senior di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalsel

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/08/polemik-pemindahan-ibukota-provinsi-kalsel-bagaimana-warga-banjarmasin-harus-bersikap/
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.