Kisah Pro-Kontra Toa Masjid, Aturan Pengeras Suara Diperbarui Usai 44 Tahun

0

Oleh : Mansyur ‘Sammy’

BEBERAPA pekan terakhir aturan mengenai toa masjid menjadi trending di media sosial.  Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan pengeras suara atau toa di masjid dan mushala menjadi polemik.

ADA pro-kontra yang muncul setelah Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala.

Surat Edaran ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu. Bertujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga. Ditinjau dari latar historis, aturan pengeras suara masjid-mushala ternyata diperbarui setelah berusia 44 tahun.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama ini diatur dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Kemenag yang terbit pada tahun 1978. Kemudian, tahun 2018 Kemenag menerbitkan lagi Surat Edaran pelaksanaan instruksi Dirjen Bimas Islam. Selanjutnya, tahun 2022 ternyata aturannya diganti dengan peraturan lebih tinggi, yakni berupa Surat Edaran Menteri Agama.

BACA : Nuansa Bulan Puasa di Borneo Selatan Era Kolonial Belanda

Masjid di tepian Sungai Martapura diduga merupakan Masjid Jami di Sungai Jingah. (Foto KITLV Leiden Belanda)

Memasuki zaman kemerdekaan pasca tahun 1945, pada beberapa sumber dipaparkan bahwa pengeras suara mulai populer di masjid-masjid. Kala itu, anak negeri mulai bedebat tentang penggunaan pegeras suara ini. Permasalahan suara yang terlalu keras menjadi salah satu perdebatan yang muncul.

Bagaimana kalau ada orang yang sakit di sekitar masjid dan meninggal karena suara azan yang terlalu keras, misalnya. Hal itu merupakan protes seorang warga Jakarta, ditulis Espress, edisi 22 Agustus 1970. Walaupun demikian, ada yang mengaku tidak keberatan dengan suara azan melalui pengeras suara. Kala itu pernyataan tersebut dilontarkan pegawai di Departemen Agama, Oka Diputhera. Uniknya, ia adalah seorang beragama non muslim.

BACA JUGA : Kontroversi Toa, Orang Belanda pun Anti Suara Azan

Diakui atau tidak, loudspeaker dan toamasjid pada sebagian kalangan dianggap hal mengganggu di tengah masyarakat. Banyak laporan baik secara lisan dalam obrolan warung hingga surat komplain terbuka di blog dan media sosial telah membicarakan mengenai kebisingan masjid. Komplain tersebut datang bukan saja dari non-muslim, tapi juga banyak warga muslim yang mengaku terganggu.

Boleh jadi komplainnya tidak akan terlalu banyak seandainya speaker masjid khusus digunakan untuk azan lima kali sehari saja. Namun kenyataannya, speaker masjid dipakai dalam waktu yang tidak bisa diduga, mulai dari tilawah di pagi buta, qosidah di pagi dan sore hari, ceramah majelis taklim, dzikir menjelang maghrib, sampai membangunkan sahur di bulan puasa.

BACA JUGA : Spirit Perlawanan Islam dalam Koran Kuno Belanda

Khusus di Banjarmasin, aturan penggunaan Toa juga sudah lama diterbitkan. Hampir sama dengan aturan di daerah lainnya yang berlaku secara nasional sejak 44 tahun yang lalu. Aturan awal muncul sejak keluarnya Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla (Instruksi Dirjen Bimas 101/1978).

Secara garis besar, aturan penggunaan pengeras suara antara lain pengeras suara luar digunakan untuk Adzan sebagai penanda waktu shalat. Kemudian pengeras suara dalam digunakan untuk do’a dengan syarat tidak meninggikan suara. Selanjutnya, mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Sungai Kuin dengan view Masjid Sultan Suriansyah dan perahu tambangan di masa kolonial Belanda. (Foto Museum Troppen Belanda)

Khusus nama toa memmag tidak asing lagi bagi warga di Banua. Toa banyak digunakan sebagai pengeras suara di masjid-masjid di Kalimantan Selatan. Wajar apabila toa pun akrab dengan telinga warga. Mulai dari alat penyampaian pengumuman, orang berdakwah hingga pedagang keliling. Tujuannya, menarik perhatian orang, merebut perhatian publik. Bahkan untuk mendikte kumpulan warga di satu wilayah.

BACA JUGA : Sekolah Arab Vs Sekolah Belanda; Diskriminasi dalam Arus Zaman

Toa sebagai sebuah merek dagang perusahaan eletronik asal Jepang, mulai masuk ke Indonesia umumnya dan Kalimantan Selatan khususnya diantara tahun 1960 hingga tahun 1970 an. Wajar bila pengeras suara merek toa ini yang paling populer.

G.F. Pijper dalam tulisannya bertitel Studien over de geschiedenis van de Islam, menuturkan, pengeras suara sudah dikenal luas menyuarakan azan di Indonesia sejak tahun 1930-an. Khusus di Kota Banjarmasin, masjid tertua Masjid Sultan Surianyah dan Masjid Jami, belum didapatkan data mulai tahun berapa menggunakan toa sebagai pengeras suara.

BACA JUGA : Geser Aceh dan Palembang, Abad ke-18 Martapura Menjelma Jadi Kota Peradaban Islam Melayu

Sebagai perbandingan, dalam tulisan Masa Lalu Dalam Masa Kini Arsitektur Indonesia, Van Dijk menulis adanya ketidaksukaan orang-orang Belanda pada suara azan yang keluar dari pengeras suara saat itu. Meski kenyataannya mereka yang memperkenalkan pengeras suara ke orang-orang yang bermukim di Hindia Belanda, bersamaan masuknya jaringan listrik ke Hindia Belanda.

Pada wilayah Banjarmasin jaringan listrik ini dikenal dengan nama ANIEM. Pusatnya di Surabaya bermula ketika perusahaan gas NIGM pada tanggal 26 April 1909 mendirikan perusahaan listrik Algemeene Nederlandsche Indische Electriciteit Maatschappij (ANIEM). ANIEM mampu menguasai 40 persen pangsa pasar listrik seluruh Hindia Belanda.

BACA JUGA : Menentang Belanda dan Kisah Datu Amin Menemukan Tanah Harum

ANIEM Bandjarmasin memiliki kontrak mulai 26 Agustus 1921 sampai dengan 31 Desember 1960. Adapun anak perusahaan dari ANIEM (NV. Maintz & Co.) adalah NV. ANIEM di Surabaya dengan perusahaan-perusahaan di Banjarmasin, Pontianak, Singkawang, Banyumas.

Pada sebagian besar kampung di Kalimantan Selatan, toa menjadi kata benda untuk pengeras suara yang bentuknya kerucut, mirip dengan caping petani di Jawa. Padahal toa sebenarnya nama merek, bukan nama jenis pengeras suara dimaksud. Sama dengan merek odol atau pepsodent untuk menyebut semua pasta gigi. Rinso untuk menyebut semua jenis sabun cuci pakaian dan sebagainya. (jejakrekam)

Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian Sejarah, Sosial dan Budaya (LKS2B) Kalimantan

Dosen Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Lambung Mangkurat

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/03/03/kisah-pro-kontra-toa-masjid-aturan-pengeras-suara-diperbarui-usai-44-tahun/,Adzan tak pakai toa menurut mentri agama,Perdebatan adzan dan TOA,toa masjid terlalu keras
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.