Ancang-ancang Penerapan Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Kalsel Pasang Kamera di Tiga Titik

0

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga titik awal pemasangan kamera untuk mendukung penerapan tilang elektronik di Kota Banjarmasin.

TIGA kawasan yang dimaksud yakni perempatan Hotel Mentari, persimpangan Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Ahmad Yani Kilometer 6.

“Sementara kita menentukan tiga titik,” ucap Dirlantas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Maes Soegriwo, dalam sosialisasi E-TLE, Rabu (17/3/2021).

Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) memang terus dilakukan Ditlantas Polda Kalsel. Kali ini, dilakukan dalam bentuk Workshop penerapan e-TLE bersama Kadishub Provinsi Kalsel dan pakar transportasi di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (17/3/2021).

Penerapan e-TLE sendiri nantinya akan diluncurkan pada pada akhir bulan April di Mabes Polri.

BACA JUGA: Polda Kalsel Mantapkan Penerapan Tilang Elektronik, Data Pengendara Dihimpun Secara Online

Sementara itu, Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah yang turut hadir dalam Workshop E-TLE Polda Kalsel mengapresiasi rencana penerapan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik tersebut.

Bahkan ia menawarkan pemanfaatan kamera yang selama ini sudah terpasang di beberapa titik di Kota Banjarmasin.

“Kami apresiasi yang tinggi kepada Polri khusunya Polda Kalsel, kami menyarankan di senergikan dengan Area Traffic Control Sistem (ATCS) yang ada ditiap persimpangan jalan, dan itu berpungsi mengontrol kegiatan lalulintas,” paparnya.

BACA JUGA: Disiplinkan Pengendara Jalan, Ditlantas Polda Kalsel Beri Sosialisasi Penerapan Tilang Elektronik…

Menurut Rusdi, kamera ATCS bantuan dari pemerintah pusat tersebut memiliki prinsip yang sama dengan kamera yang digunakan ETLE. Sehingga bisa memudahkan dalam hal persiapan peralatannya.

“Kan prinsipnya sama dengan ETLE ini. ATCS ini bantuan pusat yang digunakan Pemko Banjarmasin,” tambahnya

ETLE merupakan sistem kamera canggih yang bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan kemudian akan memasukkannya ke dalam database.

Kamera E-TLE bisa melakukan capture gambar setiap pelanggaran yang terjadi. Contohnya, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, pelanggaran menggunakan handphone, pelanggaran rambu lalu lintas, dan pelanggaran terhadap kecepatan.

Sistem ini juga dapat melakukan pemetaan data kecelakaan, menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.