Bikin Surat Edaran, Bupati Saidi Mansyur Moratorium Mutasi PNS Keluar dari Pemkab Banjar

0

BUPATI Saidi Mansyur mengeluarkan surat edaran untuk pemberhentian sementara (moratorium) mutasi pegawai negeri sipil (PNS) keluar dari Pemkab Banjar.

SURAT edaran bernomor KP.03/026-PKM.1/BKPSDM tertanggal 1 Maret 2022 ini ditujukan ke kepala perangkat daerah dan pegawai negeri sipil (PNS) se-Kabupaten Banjar.

Alasan Bupati Saidi Mansyur adalah untuk menjamin tersedianya jumlah PNS di lingkungan Pemkab Banjar serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dalam pelayanan publik berjalan dengan efektif dan efisien.

BACA : Ada Jatah Fee Proyek di Pemkab Banjar? Ketua DPRD : Kita Serahkan ke Penegak Hukum!

Ada lima poin dari surat edaran Bupati Banjar Saidi Mansyur yakni :

  1. Menghentikan sementara (moraturium) proses mutasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Banjar yang ingin mutasi ke Instansi lain di luar wilayah Kabupaten Banjar pada pemerintah daerah/kota, kementerian dan lembaga.
  2. Selama pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium), kepala perangkat daerah tidak diperkenankan untuk memberikan rekomendasi pindah PNS keluar Pemerintah Kabupaten Banjar.
  3. Pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan;
  4. Masa pelaksanaan pemberhentian sementara (moratorium) ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan
  5.  Usulan mutasi yang telah diterima dan berproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM):

a. berkas usulan mutasi yang sudah lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN sebelum terbitnya surat edaran ini, akan diproses lebih lanjut;

b. berkas usulan mutasi yang tidak lengkap sebelum terbitnya surat edaran ini, tidak dapat diproses lebih lanjut.

BACA JUGA : Dinas PUPRP dan Disdik Dipegang Plt, 31 Pejabat Teras Pemkab Banjar Dilantik

Beredarnya surat edaran Bupati Saidi Mansyur yang viral di media sosial, saat dikonfirmasi jejakrekam.com ke Sekda Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, belum ada sahutan. Baik dikirim via WA maupun sambungan ponsel pada Rabu (2/3/2022).

Diduga terbitnya surat edaran ini membendung adanya rencana eksedus PNS dari Pemkab Banjar ke pemerintah daerah baik kabupaten dan kota yang ada di Kalsel. Termasuk, ke Pemprov Kalsel usai bakal ada lelang jabatan terbuka.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.