Kesaksian Marhaini dan Fachriadi Beratkan Terdakwa Eks Kadis PUPRP HSU

0

ALIRAN fee proyek mengalir ke mana-mana. Tak hanya dinikmati para pejabat teras Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

FAKTA itu terungkap saat dua saksi dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/3/2022).

Dua saksi yang dihadirkan adalah Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi alias Ahuk. Keduanya merupakan terdakwa penyuap Plt Kadis PUPRP HSU Maliki yang dihadirkan sebagai terdakwa, hingga fee mengalir ke Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

Baik Marhaini dan Fachriadi selaku saksi mahkota pun bersaksi lewat layar lebar aplika Zoom di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak. Saat dicecar dua jaksa KPK, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan, kedua saksi mahkota ini mengakui adanya aliran fee komitmen fee dua proyek irigasi yang digarapnya di Dinas PUPRP HSU.

“Saya dapat proyek irigasi dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU sejak 2019 hingga 2021. Hingga, dapat proyek daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah senilai Rp 1,9 miliar,” aku Marhaini.

BACA : Saksi Ungkap Jatah Fee Proyek PUPRP HSU Atas Perintah Bupati Wahid

Begitu pula, Fachriadi dapat jatah proyek DIR Banjang senilai Rp 1,5 miliar. Hingga keduanya dipanggil menghadap Maliki di kantor Dinas PUPRP HSU, Amuntai. Ini sebagai imbalan atas dana proyek bernilai miliaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN yang masuk ke APBD HSU.

“Saat itu, Maliki minta fee 15 persen. Saya tak tahu persis untuk siapa saja. Tapi informasi untuk Maliki dan Bupati Wahid,” ungkap Marhaini, senada Fachriadi. Apalagi, proyek itu merupakan jatah hasil ploting oleh Maliki atas perintah Wahid.

BACA JUGA : Dari Pengakuan 5 Saksi, Fee Proyek Jadi Hukum Adat di Dinas PUPRP HSU

Beres, Marhaini dan Fachriadi dipertemukan dengan yang menjadi Pokja Proyek DIR Dinas PUPRP HSU Hairiyah untuk menyediakan dokumen. Hingga lelang dibuka di LPSE HSU. Ternyata, benar hanya dua perusahaan yang ikut tender dan akhirnya jadi pemenang.

“Dari fee proyek yang diminta Maliki, pada 1 Juli 2021 lewat Mujibrianto di warung kopi, saya serahkan uang Rp 125 juta,” kata Marhaini. “Sisanya 15 persen itu setelah pekerjan selesai. Hingga pada 13 September 2021, diserahkan lagi Rp 175 juta melalui Mujibrianto. Tapi keburu kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK,” sambung Marhaini.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Pun, Fachriadi juga mengalami nasib apes. Dia harus membayar sisa fee 15 proyek awalnya Rp 100 juta, tapi hanya mampu bayar Rp 75 juta. Baik Marhaini maupun Fachriadi menyebut total dana untuk fee yang diambil dari keuntungan proyek totalnya masing-masing Rp 300 juta dan Rp 240 juta.

“Hampir semua pekerjaan di Dinas PUPRP HSU baik bina marga, cipta karya maupun bidang SDA, selalu ada fee. Bahkan, tiap tahun berbeda. Tahun ini fee 10 persen, naik jadi 15 persen pada tahun berikutnya,” papar Marhaini yang juga Ketua Gapensi Kabupaten HSU.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.