Saksi Ungkap Jatah Fee Proyek PUPRP HSU Atas Perintah Bupati Wahid

0

SEMPAT menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Abraham Radi pun harus jadi saksi di persidangan koleganya, Maliki.

MALIKI yang menjadi terdakwa kasus suap fee proyek dari dua kontraktor proyek irigasi; Marhaini (Direktur CV Hanamas) dan Fachriadi alias Ahuk (Direktur CV Kalpataru).

Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki pun menyimak kesaksian tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor Banjarmasin, dari layar yang disediakan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).

Saat dicecar dua jaksa KPK; Tito Jaelani, Budi Nugraha dan Muhammad Ridwan, Abraham Radi mengatakan selama menjabat Kepala Bidang Cipta Karya, koleganya Maliki tak pernah meminta fee proyek.

“Ketentuan fee proyek Bidang Cipta Karya Dinas PUPRP HSU itu atas perintah Bupati Abdul Wahid. Besarannya 10 hingga 13 persen,” ucap Abraham Radi.

BACA : Dari Pengakuan 5 Saksi, Fee Proyek Jadi Hukum Adat di Dinas PUPRP HSU

Menurtu dia, besaran fee 10 persen jika proyek bersumber APBD murni. Namun, akan naik menjadi 13 persen jika kegiatan itu didanai APBD perubahan. “Sekali lagi, itu bukan atas perintah Plt Kadis PUPRP HSU. Tapi Bupati Abdul Wahid,” jawab Abraham, lugas.

Terus disorot soal plotting proyek di Bidang Cipta Karya PUPRP HSU, lagi-lagi Abraham Radi menyebut semua atas perintah Bupati Wahid. “Makanya, saya tulis pakai pulpen untuk pemenang tender proyek Cipta Karya. Semua itu atas perintah bupati,” sahut Abraham Radi, usai dicecar jaksa KPK bergantian.

BACA JUGA : Terseret Pusaran Fee Proyek Dinas PUPRP HSU, 2 Terdakwa Mengaku Menyesal

Begitu ditetapkan pemenang tender proyek bersumber dari APBD HSU, Abraham pun memanggil para kontraktor atau penyedia jasa, hingga diperintahkan membayar fee 10 hingga 13 persen.

“Semua atas perintah bupati. Kalau misalkan perusahaan atau kontraktor tak bisa bayar fee, jangan harap dapat proyek. Perusahannya dicoret dari daftar pemenang,” katanya.

Giliran Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak menanyakan saksi Abraham Radi. Apalagi, praktik bulus itu ternyata tak membuat jera para pejabat. “Apakah sekarang di Dinas PUPRP HSU masih menerapkan komitmen fee?” cecar Jamser.

BACA JUGA : Wajib Setor Fee 15 Persen di Muka Sebelum Proyek Dilelang di LPSE Dinas PUPR HSU

Abrahman menyahut tidak ada lagi. Hampir seluruh pejabat di Dinas PUPRP HSU sudah trauma dengan operasi tangkap tangkap (OTT) KPK.

“Saat ini, pejabat definitif sudah menjabat Kepala Dinas PUPRP HSU yakni Amos Siltonga. Sebab, di masa Bupati Wahid, ada 17 satuan kepala daerah (SKPD) yang dipegang pelaksana tugas,” imbuh Abrahman.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.