Tangani Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, ULM Segera Bentuk Satgas PPKS

0

UNIVERSITAS Lambung Mangkurat (ULM) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

KABAR teranyar, ULM sudah menyelenggarakan penilaian potensi dan kompetensi melalui pemaparan essai “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” dan wawancara pada Senin (21/2/22) dan Rabu (23/2/2022) di Rektorat ULM.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 43 peserta yang terdiri dari dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa lolos seleksi administrasi. Dari 43 peserta yang lolos tersebut, dipilih lagi sebanyak 11 orang yang terdiri dari 5 dosen, 1 tenaga pendidik, dan 5 mahasiswa lewat proses penilaian esai.

“Tidak sembarang dipilih. Dari 11 yang diterima satgas ini, dua pertiga anggotanya perempuan. Nanti ada 4 laki-laki dan 7 perempuan,” jelas Sekretaris Panitia Seleksi Satgas PPKS ULM, Lisna Rahmawati, kepada jejakrekam.com, Jumat (25/2/2022).

BACA JUGA: Dukung Permendikbud PPKS, Mahasiwa UIN Antasari Gelar Aksi Solidaritas untuk Novia

Lisna memaparkan pengumuman sesuai ranking dengan nilai tertinggi, dan sudah berpengalaman. Untuk mahasiswa yang mengikuti seleksi ada pertimbangan sudah menempuh semester berapa diperkuliahan. 

Setelah 11 nama ditentukan oleh pansel dalam rapat dan layak menjadi satgas PPKS, nanti akan ada waktu sanggah selama dua hari. Apabila tidak ada sanggahan, pansel akan memutuskan  nama yang lolos menjadi Satgas PPKS ULM.

“Harus mengejar waktu. Awal Maret, nama sudah dikirim ke pusat di Jakarta. Mereka akan di SK-kan 2 tahun bekerja langsung dari kementrian,” Ujar kepala BAK ULM.

Setelah satgas terbentuk, nanti mereka yang memilih siapa yang akan jadi ketua, dan akan bekerja membentuk Anggaran Rumah Tangga, SOP, dan Program Kerja apa yang akan dijalankan.

Fasilitas apa yang akan didapatkan masyarakat kampus setelah terbentuknya Satgas PPKS ULM?

BACA JUGA: Implikasi Permendikbud Ristek 30/2021 terhadap Penegakan Etika dan Norma serta Penyelesaian Kasus…

Lisna menjawab hal tersebut kembali kepada kerja Satgas PPKS itu sendiri, sebab pansel tidak berhak untuk intervensi, pansel pun juga tidak diijinkan untuk ikut Satgas PPKS.  Terkait sanksi dan wewenang satgas PPKS itupun sesuai dengan Permendikbudristek no 30 Tahun 2021.

Lebih lanjut, apabila mengetahui ataupun mengalami pelecehan jangan takut untuk melapor. Nantinya satgas akan terus mencari dan survey terkait pelecehan di kampus baik pelecehan verbal maupun nonverbal semua tetap akan ditindak sesuai dengan aturan permendikbudristek tersebut.

“Dengan terbentuknya satgas di kampus, ada wadah yang bisa menaungi masalah pelecehan, korban tidak segan untuk melapor, satgas akan membantu minimal penyembuhan psikologisnya,” tutupnya.

Terkait keberadaan Satgas PPKS ULM ini nantinya akan disosialisasikan ke seluruh masyarakat kampus ULM.  Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, masih bisa ikut di dua tahun akan datang.

“Dan mereka kami minta tetap berkontribusi untuk membantu satgas PPKS,” katanya.

Meski demikian, terbentuknya Satgas PPKS ini ditekankan pada bagaimana seluruh korban yang mengalami apabila terjadi sesuatu jangan sampai tidak melaporkan, karena di kampus sudah ada wadah yang akan melindungi mereka. (jejakrekam)

Penulis Sheila Farazela
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.