Sudah Baca Isi Permenaker 2/2022, Ketua DPRD Kalsel : Kami Sepakat Menolak Tegas!

0

BELEID baru yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bernomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mengundang kontroversi.

PERMENAKER baru ini menggantikan peraturan yang lama; Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Satu item pasal yang jadi sorotan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terdapat pada Pasal 3 mengenai usia pensiun pada 56 tahun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) pun berdemonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (23/2/2022). Mereka mendesak agar 51 anggota DPRD Kalsel bersama empat pimpinan dewan bersuara serupa menolak beleid baru yang penuh kontroversi itu.

BACA : Tolak Permenaker 2/2022, Aliansi Buruh Banua Ancam Keluar dari BPJS Ketenagakerjaan

Apa jawaban dari para wakil rakyat di Rumah Banjar? Ketua DPRD Kalsel H Supian HK memastikan dewan akan bersama para buruh dan pekerja di Banua.

Saat menemui massa aksi unjuk rasa, Ketua DPRD Kalsel Supian HK pun naik mobil ‘komando’ demonstrasi. Dengan pelantang suara, Supian HK menyatakan dewan mendukung tuntutan massa buruh.

Supian HK tak sendiri. Ia didampingi anggota Komisi IV DPRD Kalsel membidangi ketenagakerjaan, Firman Yusi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Siswansyah beserta jajarannya saat menampung dan siap memperjuangkan aspirasi massa.

BACA JUGA : Jelang Lebaran, Sejumlah Perusahaan di Kalsel Dilaporkan Tak Bayar THR Sesuai Ketentuan

“Adanya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu jelas merugikan para buruh dan pekerja. Aksi unjuk rasa pun tidak hanya terjadi di Kalsel, tapi hampir di seluruh Indonesia,” ujar Supian.

Politisi senior Golkar ini mengaku sudah membaca isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat 15 pasal dan 3 bab tersebut.

“Setelah membaca isi Permenaker ini, kami di DPRD Kalsel juga menolak tegas aturan ini. Sebab, sangat merugikan pekerja dan buruh khususnya di Kalsel,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel ini.

BACA JUGA : Jamsostek Serahkan Beasiswa Pendidikan JKK dan JKM

Menurut dia, sebelum pengesahan kembali pada 4 Mei 2022 mendatang usai diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk direvisi, masih ada waktu untuk penyederhanaannya.

“Jadi, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini masih ada waktu. Saya berharap aspirasi para buruh ini mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia, bukan hanya dari Kalsel,” kata Supian.

Dalam aksi unjuk rasa, perwakilan buruh yang dikomando Sumarlan pun berdialog dengan Ketua DPRD Kalsel Supian HK serta pejabat terkait dalam ketenagakerjaan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.