Tolak Permenaker 2/2022, Aliansi Buruh Banua Ancam Keluar dari BPJS Ketenagakerjaan

0

MASSA yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).

MEREKA turun ke jalan menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022 dan diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Benny Riyanto pada 4 Februari 2022.

Belied baru yang memuat 15 Pasal dan 3 bab ini terbit untuk mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Hari Tua.

Demo ratusan buruh ini berlangsung di depan Gedung DPRD Provinsi Kalsel di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin dengan pengawal ketat kepolisian. Massa pun mengusung sejumlah poster seperti berbunyi JaHaT Usia 56, Timbunan Dana untuk Siapa? Tolak JaHaT Usia 56, dan lainnya.

Menolak pemberlakuan Permenaker, massa buruh juga meminta dukungan wakil rakyat di DPRD Kalsel. Koordinator Aksi Aliansi PBB, Sumarlan mengatakan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 jelas-jelas merugikan kalangan buruh dan pekerja di Indonesia.

BACA : Geruduk Gedung Dewan, Ratusan Buruh Protes UMP Kalsel Hanya Naik Rp 29 Ribu

“Isi dari Permenaker tersebut persis sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 lalu yang pernah ditolak sebelumnya oleh para buruh,” ungkap Sumarlan.

Massa buruh dari lintas organisasi buruh di Kalsel saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin. (Foto Iman Satria)

Dia menegaskan apabila Permenaker ini tidak dicabut atau dikembalikan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, maka massa buruh akan keluar dari keanggotaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini harga mati bagi kami sebagai buruh banua,” tegasnya.

BACA JUGA : Unjuk Rasa Sopir Batal, Kapolresta Sebut Tak Boleh Ada Demo di Pelabuhan Trisakti

Sumarlan mengancam jika penolakan buruh ini tak direspon pemerintah, maka pihak buruh juga tak akan mengikuti empat program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). “Pernyataan sikap kami ini harus sama dengan DPRD Kalsel,” cetusnya.

Dia mendesak DPRD Kalsel segera memuat surat pernyataan secara khusus mendukung dan menolak atas pemberlakuan Permenaker tersebut.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.