Terseret Pusaran Fee Proyek Dinas PUPRP HSU, 2 Terdakwa Mengaku Menyesal

1

SETALI tiga uang, Direktur CV Hanamas Marhaini yang menjadi penyuap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten HSU Maliki hingga mengalir ke Bupati nonaktif Abdul Wahid, mengungkap kesaksian serupa.

USAI koleganya, Direktur CV Kalpataru Fachriadi didengar kesaksiannya di atas sumpah di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022), Marhaini pun mengungkap fakta yang sama.

Marhaini yang menjadi saksi mahkota sekaligus terdakwa kasus penyuapan pejabat negara ini mengatakan ketika kontraktor menyanggupi bayar fee 15 persen, baru dapat proyek di Dinas PUPRP HSU.

Jadilah, Marhaini dengan perusahaannya CV Hanamas ditetapkan sebagai pemenang proyek DIR Desa Kayakah bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat senilai Rp 1,9 miliar lebih.

“Untuk bisa menggarap proyek itu, saya terlebih dulu bayar fee Rp 300 juta. Tapi, fee ini saya cicil. Pembayaran pertama sebelum lelang di LPSE sebesar Rp 125 juta. Kemudian, begitu dapat pembayaran termin pertama dikasih Rp 175 juta. Uang fee itu saya serahkan melalui penghubung Mujibrianto kepada Maliki,” tutur Marhaini.

BACA : Wajib Setor Fee 15 Persen Di Muka Sebelum Proyek Dilelang Di LPSE Dinas PUPR HSU

Mujibrianto menjadi perantara penyetoran fee dari kontraktor ke Maliki selaku Plt Kadis PUPRP HSU. Jika tidak dibayar, akan terus ditagih. Menurut Marhaini, dirinya tidak tahu uang fee 15 persen yang diterima Maliki.

Apakah syarat fee 15 persen menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor di HSU? Marhaini yang juga Ketua BPC Gapensi dan Kadin Kabupaten HSU mengakuinya. Kesaksian senada juga dilontarkan koleganya Fachriadi.

Penyesalan selalu datang belakangan. Atas kejadian itu, Marhaini mengaku menyesal. Sebab, dirinya akhirnya terseret dalam pusaran fee 15 persen hingga ditangkap KPK. “Saya menyesal. Apalagi saya punya tiga anak, dua orang masih sekolah. Istri saya juga seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru,” kata Marhaini.

BACA JUGA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Apalagi, Marhaini tak menepis ada rekam jejak pernah tersandung kasus narkoba hingga dipenjara selama tiga bulan. Penyesalan juga diungkap Fachriadi. Direktur CV Kalpataru ini mengatakan dirinya harus berpisah dengan keluarga gara-gara ditangkap KPK karena terbelit kasus itu.

“Saya punya lima anak yang masih sekolah semua. Istri saya tidak bekerja hanya ibu rumah tangga biasa. Bahkan, ada anak saya yang masih usia lima tahun,” kata Fachriadi.

BACA JUGA : Perintah Bupati ; Asal Setor Fee 15 Persen, Pemenang Tender Proyek Dinas PUPRP HSU Ditentukan

Koordinator Jaksa KPK Budi Nugraha pun mengatakan dari kesaksian dua terdakwa; Fachriadi dan Maliki telah mengungkap fakta sesungguhnya yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas PUPRP HSU.

“Ini menguatkan kesaksian para saksi pada sidang sebelumnya. Hal ini membuktikan jika kontraktor tak bayar fee 15 persen, maka tidak diberikan proyek oleh Dinas PUPRP HSU,” kata Budi Nugraha.

Jaksa KPK memastikan pada sidang berikutnya Rabu (26/1/2022) mendatang akan dibacakan surat tuntutan kepada dua terdakwa di PN Tipikor Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. jhon berkata

    Maju terus, cek mega2 proyek yg sdg berlangsung.

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.