Wajib Setor Fee 15 Persen di Muka Sebelum Proyek Dilelang di LPSE Dinas PUPR HSU

0

DUA terdakwa penyuap Bupati nonaktif Abdul Wahid dan Plt Kepala Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki mengakui setor komitmen fee yang harus dibayar di muka.

KESAKSIAN Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk ini didengarkan di depan sidang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK; Budi Nugraha, Tito Jaelani dan Muhammad Ridwan mencecar dua saksi mahkota ini, setelah pada sidang sebelumnya Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid membantah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

BACA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Berada di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Marhaini dan Fachriadi mengakui harus setor di muka untuk pembayaran komitmen fee kepada Maliki.

Fachriadi mengatakan fee 15 persen harus disetor ke Maliki ketika menjabat Kabid Sumber Daya Air (SDA) maupun Plt Kadis PUPRP HSU. Saat itu, Fachriadi mengaku dipanggil Maliki untuk menanyakan komitmen fee sebagai syarat memenangkan tender proyek rehabilitasi daerah irigasi rawa (DIR) di dinas itu.

BACA JUGA : Perintah Bupati ; Asal Setor Fee 15 Persen, Pemenang Tender Proyek Dinas PUPRP HSU Ditentukan

“Kalau mau mengerjakan proyek harus bayar fee dulu 15 persen. Saya setuju, hingga dikasih proyek DIR Banjang dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar lebih,” ungkap Fachriadi.

Fee ini dibayar dengan cicilan bukan kontan. Menurut Fachriadi, awalnya Maliki meminta jatah Rp 100 juta, namun dirinya hanya sanggup bayar Rp 70 juta. Setoran awal ini disepakati Rp 70 juta diterima Maliki.

BACA JUGA : Dari Klinik hingga Sarang Walet, KPK Sita Aset Diduga Milik Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid

Saat memasuki termin pertama, Fachriadi kembali setor Rp 170 juta, hingga totalnya mencapai Rp 240 juta. Hanya saja, uang setoran fee itu tidak langsung diterima Maliki, namun melalui perantara orang suruhan Fachriadi bernama Mujibrianto.

“Saya tidak tahu apakah fee 15 persen yang diterima Maliki itu sebagian disetor ke Bupati Abdul Wahid,” jawab Fachriadi saat dicecar hakim dan jaksa.

Menurut dia, walau proyek itu ditenderkan terbuka lewat LPSE Dinas PUPRP HSU, namun sebelumnya sudah diatur siapa pemenangnya atau floating, ketika kontraktor sanggup bayar 15 persen. Fachriadi pun mengaku tak punya uang banyak untuk membayar fee itu. Dirinya pun memilih berutang dengan kolegnaya; Marhaini. Termasuk, menyewa alat untuk menggarap proyek DIR Banjang senilai Rp 400 juta.

BACA JUGA : KPK Sita Uang dan Aset Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Senilai Rp 14,2 Miliar

Berapa keuntungan dari proyek DIR Banjang? Fachriadi mengaku sekitar Rp 350 juta. Dana itu juga disisihkan 5 persen untuk pemeliharaan sebagaimana kewajiban kontraktor usai proyek itu dinyatakan rampung.

Fachriadi mengakui selain proyek SDA diwajibkan bayar fee 15 persen. Hal serupa juga berlaku di Bina Marga Dinas PUPRP HSU. “Kalau tidak kasih fee 15 persen, jangan harap dapat proyek di Dinas PUPRP HSU. Pembayaran fee 15 persen menjadi syarat mutlak sebelum proyek itu dilelang terbuka di LPSE,” katanya.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2022/01/20/wajib-setor-fee-15-persen-di-muka-sebelum-proyek-dilelang-di-lpse-dinas-pupr-hsu/
Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.