UU Pembentukan Provinsi Kalsel Bakal Direvisi, Tuntutan Otsus pun Kembali Mengemuka

0

KEBERADAAN UU Nomor 25 Tahun 1956 jo UU Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957, menjadi dasar pembentukan Daerah Swantara (Provinsi) Tingkat I Kalimantan Selatan, dikabarkan bakal segera direvisi pemerintah pusat bersama DPR-DPD RI.

SECARA historis, Provinsi Kalsel berdiri pada 1 Januari 1957 dengan dasar UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, tiga provinsi menjadi satu di bawah satu Provinsi Kalimantan, hingga pada 23 Mei 1957, Provinsi Kalimantan Selatan pun dipecah menjadi Provinsi Kalsel dan Provinsi Kalimantan Tengah dengan dasar terbitnya UU Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang  Pembentukan Daerah Swantara Provinsi Kalteng.

Wilayah Kalsel pun sempat mengecil, ketika sebagian wilayah di Kabupaten Kotabaru dimasukkan ke dalam wilayah Kalimantan Timur berdasar UU Nomor 27 Tahun 1959. Hingga kini, Provinsi Kalsel pun terdiri atas dua kota dan 11 kabupaten beribukotakan Banjarmasin.

BACA : Perjuangan Otonomi Khusus bagi Kalimantan Masih Setengah Hati

Namun, di era Gubernur Rudy Ariffin, aktivitas pemerintahan berpindah dari Banjarmasin ke Banjarbaru efektif sejak 14 Januari 2011. Ternyata, ada gaung di Senayan Jakarta, tepatnya di DPD dan DPR RI untuk merevisi UU yang jadi dasar pembentukan Provinsi Kalsel.

Sebab, secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Kalsel dinilai telah kedaluwarsa (out of date), karena dibentuk menggunakan UUDS Tahun 1950, sehingga muatannya dianggap tak sesuai dengan perkembangan ketatanegara terkini.

Masalah ini digodok LSM Sasangga Banua dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, perwakilan Pemprov dan DPRD Kalsel agar bisa memberikan masukan ke parlemen dan pemerintah pusat di Jakarta.

Hingga mencuat dalam diskusi terbatas di Hotel Best Western Kindai Banjarmasin, Rabu (11/11/2020), usulan adanya otonomi khusus (otsus) dengan berbagai pertimbangan baik secara historis, yuridis dan lainnya, karena Kalimantan Selatan merupakan provinsi tertua di Pulau Borneo, baik era Kesultanan Banjar, kolonial Belanda hingga kemerdekaan RI.

BACA JUGA : SDA Dikuasai Kaum Kapitalis, SIRRKAL Tuding Kalimantan Sengaja Dirusak

Hal ini juga disampaikan Ketua DPP Sentral Informasi Reformasi Rakyat Kalimantan (Sirrkal), Syamsul Daulah dalam menyikapi rencana perubahan UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Kalsel, Apa Manfaat untuk masyarakat Kalsel?

Pertimbangan aktivis senior ini adalah karena selama ini, perimbangan kedua daerah yang ditransfer pemerintah pusat tidak sebanding dengan kekayaan alam Kalsel yang dikeruk. Apalagi, Kalsel menjadi salah satu provinsi penyumbang pendapatan negara terbesar di Indonesia.

Anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PPP, Suwardi Sarlan menegaskan akan mengawal rencana perubahan UU Probinsi Kalsel, karena ke depan dalam pasal-pasal atau aturan itu harus memuat kondisi keadaan sosial yang terjadi di Banua.

Bahkan, Suwardi menegaskan perlu kajian khusus dan mendalam mengenai tuntutan otonomi khusus (otsus) bagi Kalsel, tak cukup hanya menggelar diskusi publik.

BACA JUGA : Wajar Kalimantan Mendapat Perhatian Lebih dari Jokowi

Sementara itu, akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Fitriyadi menegaskan kajian soal otsus itu harus mendalam dari segala aspek, agar bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengabulkannya.

Ia mengakui selama ini hak ulayat masyarakat adat di Kalsel belum diatur dan memiliki payung hukum sekelas UU hingga produk hukum turunan.

“Makanya, soal pembagian keuangan secara berkeadilan, antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini jadi isu tuntutan daerah juga harus dikaji benar-benar,” kata Fitriyadi.

Mengenai keberadaan badan usaha milik daerah (BUMD), dosen senior FISIP ULM ini menegaskan harus dipertegas dan diperjelas agar dapat diproteksi. “Sebab, BUMN berusaha di daerah mendapat modal besar, maka kalah BUMD di daerah karena kapitalis pemerintah pusat lebih banyak dana yang disuntik ke BUMN,” tuturnya.

BACA JUGA : Eksploitasi Gila-Gilaan, Deposit Batubara Kalsel Diprediksi Habis pada 2030

Lain lagi dengan Said yang mewakili Biro Hukum Setdaprov Kalsel mengakui kondisi Kalsel sangat ironis, kaya dengan SDA seperti batubara justru kondisi listrik sering byarpet atau padam.

“Ke depan, lewat regulasi yang ada, potensi angin dan air terjun yang cukup banyak di Kalsel bisa menjadi energi terbarukan sebagai pembangkit listrik,” kata Said.

Ia juga mengungkapkan dalam membangun tata kelola SDA yang berkeadilan, baik masyarakat adat, budaya dan lain sebagainya. Berikutnya, Said juga menyorot soal pengembangan wisata lokal harus dikelola secara profesional dan didukung dengan regulasi yang jelas dan berkepastian.

“Kehidupan sungai harus dikembangkan, karena warga kalsel banyak memenuhi kebutuhan hidup di sungai,” katanya.

BACA JUGA : Paruh 2017, Batubara Kalsel Setor Rp 4,3 Triliun ke Pusat

Sementara itu, Divisi Khusus Sasangga Banua, M Deddy Permana mengungkapkan UU tentang Provinsi Kalsel bisa membagi zonasi wilayah. Seperti Banua Anam mencakup Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungau Utara (HSU), Balangan dan Tabalong). Kemudian, Banjar Bakula (Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut dan Barito Kuala) dan Banua Hilir atau Pesisir (Tanah Bumbu dan Kotabaru).

“Ini agar menjadi pembangunan yang tersintegrasi untuk pembangunan di Kalsel, juga perlindungan Pegunungan Meratus dan memuat tentang sebagai gerbang ibukota negara yang menjaga kekhasan lokal,” tutur mahasiswa S2 ULM.

Sebagai penutup, moderator diskusi publik, Dr Fahrianoor yang juga dosen komunikasi FISIP ULM mengakui banyak potensi yang bisa digali, apalagi jika rencana perubahan UU Provinsi Kalsel ini terealisasi. “Banyak hal yang bisa kita perkuat, karena bagaimana pun Kalsel memiliki potensi SDA melimpah agar tetap terjaga. Jangan sampai mengulang kisah-kisah lama, ketika habis minyak, kayu, batubara dan lainnya, hanya menyisakan banyak masalah,” urainya.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.