Sabtu Ini, Truk Sejenisnya Dilarang Melintas di Area Jembatan HKSN Kuin Selatan

0

AKTIVITAS pemasangan tiang pancang Jembatan HKSN yang akan menghubungkan ruas Jalan Kuin Selatan ke bentang utama, membuat kawasan itu akan diberlakukan pembatasan kendaraan bermotor.

“BUKAN rekayasa lalu lintas, hanya pembatasan untuk angkutan atau mobil besar dilarang memasuki kawasan Jalan Kuin Selatan,” ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Bedjo kepada jejakrekam.com, Kamis (17/2/2022).

Menurut dia, rencananya kontraktor pelaksana Jembatan HKSN, PT Haidasari Lestari akan memasang tiang pancang di seputaran Jalan Kuin Selatan.

“Rencana pemancangan tiang pancang jembatan pada Sabtu (19/2/2022), sehingga angkutan berdimensi besar tidak diperbolehkan lewat di kawasan itu,” ucap Slamet Bedjo.

BACA : Kejar Target Akhir Februari, DPRD Banjarmasin Ingatkan Jangan Abaikan Kualitas Jembatan HKSN

Kepala Bidang Keselamatan Jalan Dishub Kota Banjarmasin ini menyebut pembatasan hanya berlaku bagi kendaraan berdimensi besar seperti truk, truk tangka, bus serta angkutan lainnya dari arah Kuin Selatan atau sebaliknya, dilarang memasuki kawasan itu.

“Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku hingga pekerjaan dianggap selesai oleh pihak kontraktor,” kata Bedjo.

Hal itu juga berdasar kesepakatan antara Dishub, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satlantas Polresta Banjarmasin serta Satpol PP Banjarmasin.

“Yang pasti, di kawasan Kuin Selatan masih bisa dilewati kendaraan kecil. Terutama yang tidak mengganggu pekerjaan penancapan tiang pancang di kawasan itu,” kata Bedjo.

BACA JUGA : Batal Model Kembar, Ada Bundaran, Jembatan HKSN Baru Gantikan Jembatan Lama

Agar larangan ini diketahui publik, Bedjo mengatakan pihaknya sudah memasang spanduk agar angkutan berdimensi besar tak boleh lewat selama proses pekerjaan Jembatan HKSN.

“Tentu saja, kami akan menempatkan personel untuk berjaga-jaga. Saat ini, kami belum menerima surat resmi dari Dinas PUPR Banjarmasin untuk dasar penugasan anggota,” katanya.

Senada itu, Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir juga mengungkapkan pengalihan arus lalu lintas di kawasan Jembatan HKSN. Terutama di ruas Jalan Kuin Selatan dan Kuin Cerucuk atau sebaliknya.

BACA JUGA : Sengketa Lahan Proyek Jembatan HKSN Beres, Warga Cabut Gugatan di Pengadilan

“Pengendara yang melintas akan dialihkan atau dibelokkan sedikit melintasi bawah jembatan. Jadi, tetap di arah yang sama berlaku bagi kepada kendaraan roda dua dan mobil pribadi atau berdimensi kecil,” kata Kompol M Noor Chaidir.

Bagi kendaraan berdimensi besar seperti truk sejenisnya dilarang memasuki area Jembatan HKSN di Jalan Kuin Selatan. Mereka akan dialihkan ke Jalan Simpang Anem dan Jalan Kuin Cerucuk arah Jalan Belitung.

“Rencananya pengalihan arus ini berlaku sejak Sabtu (19/2/2022) hingga 30 hari setelahnya. Ini demi pengamanan pekerjaan Jembatan HKSN,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.