Dituntut Penjara Setahun 9 Bulan, 2 Terdakwa Penyuap Maliki dan Bupati Wahid Minta Keringanan

0

DUA terdakwa penyuap eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan Bupati nonaktif, Abdul Wahid meminta keringan hukuman kepada majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin.

DUA terdakwa penyuap bermodus fee proyek; Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi mengajukan pledoi (nota pembelaan) bersama kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus fee proyek irigasi Dinas PUPRP HSU di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (2/2/2022).

Tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan plus denda Rp 50 juta subsider 6 kurungan dinilai kedua terdakwa terlalu berat. Sebab, penyerahan fee proyek sebesar 15 persen itu justru dilakukan keduanya karena mendapat ‘tekanan’ dari pejabat Dinas PUPRP HSU dan Bupati nonaktif Abdul Wahid.

“Kami keberatan jika klien kami dituntut hukuman penjara selama satu tahun Sembilan bulan,” kata penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham saat membacakan pledoi.

BACA : Tepis Pengawasan DPRD HSU Lemah, Kasus OTT KPK Tak Boleh Terjadi Lagi

Di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjuntak dan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikoordinatori Budi Nugraha, nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa.

“Klien memberi fee proyek 15 persen kepada pejabat negara atau pejabat penyelenggara Negara karena semua kontraktor yang mendapatkan jatah proyek juga melakukan hal serupa. Seharusnya, mereka juga dijadikan terdakwa,” ucap Supiansyah.

BACA JUGA : Terbukti Suap Maliki Dan Wahid, KPK Tuntut 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

Ia menyatakan kliennya Marhaini juga memenuhi setoran fee 15 persen karena diminta oleh eks Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki. Bahkan, uang ratusan juta diberikan secara tak langsung tapi melalui perantara.

“Klien kami juga kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan dilakukan KPK. Termasuk, bersikap sopan dan berbicara jujur saat mengikuti semua persidangan di PN Tipikor Banjarmasin,” kata Supiansyah.

Untuk itu, Supiansyah meminta majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, bisa mempertimbangkan nota pembelaan yang diajukan pihaknya. “Paling tidak, klien hanya dihukum setahun penjara saja,” kata Supiansyah.

BACA JUGA : Jadi Saksi, Ibu dan Adik Kandung Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Masuk Pusaran Kasus OTT KPK

Permintaan serupa juga dilontarkan kuasa hukum terdakwa Fachriadi diwakili Mukhtar Yahya Daud dan rekannya. Menurut Mukhtar, tuntutan penjara selama 1 tahun 9 bulan terlalu berat bahkan tak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Dari fakta persidangan, terungkap jika klien kami tidak ada niat untuk mengerjakan proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang, karena tak punya modal. Tetapi, ternyata klien kami dipanggil Maliki untuk mengerjakan proyek itu. Hingga mengerjakan proyek itu dengan dana talangan dari Marhaini, hingga keuntungan dibagi dua,” ucap Mukhtar.

BACA JUGA : Terpenuhi Delik Suap, Kuasa Hukum 2 Terdakwa Marhaini dan Fachriadi Balas dengan Pledoi

Dia menceritakan gara-gara tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak Rabu (15/9/2021) hingga ditahan di Rutan KPK di Jakarta serta mengikuti persidangan di PN Tipikor Banjarmasin, terdakwa sudah lama terpisah dengan keluarga besarnya di Amuntai.

BACA JUGA : Ada 10 Saksi Dihadirkan KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Marhaini Tepis Kliennya Suap Bupati HSU

“Terdakwa sudah terpisah dengan istri dan kelima anaknya. Padahal, selama ini, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah,” kata politisi PPP ini.

Mukhtar pun memohon agar majelis hakim jika memutuskan vonis bersalah terhadap terdakwa, bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. “Kami juga mohon agar terdakwa dipindahkan dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin ke Lapas Amuntai, agar keluarga terdakwa bisa membesuk ke sana,” pungkas Mukhtar.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.