Terpenuhi Delik Suap, Kuasa Hukum 2 Terdakwa Marhaini dan Fachriadi Balas dengan Pledoi

0

DITUNTUT dihukum 1 tahun 9 bulan penjara plus denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum dua terdakwa akan membalasnya dengan nota pembelaan (pledoi).

DUA terdakwa yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru dinilai jaksa KPK terbukti telah menyuap dua pejabat negara. Yakni, Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki dan Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid sebesar 15 persen demi mendapatkan jatah proyek irigasi di dinas tersebut.

KPK pun menyatakan dua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Terbukti Suap Maliki Dan Wahid, KPK Tuntut 2 Terdakwa Dihukum 1 Tahun 9 Bulan Penjara Denda Rp 50 Juta

KPK berpendapat delik pidana suap yang termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a telah terbukti unsur-unsurnya yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri dan penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ketua Majelis Hakim yang menyidang perkara dua terdakwa Marhaini dan Fachriadi, Jamser Simanjutak pun menanyakan kedua kuasa hukum dan terdakwa apakah akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutanya di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA : KPK Ungkap Kongkalikong 8 Proyek PUPR HSU ala Maliki dan Bupati Abdul Wahid

Penasihat hukum terdakwa Marhaini, Supiansyah Darham memastikan akan segera mengajukan pledoi dalam sidang pada Rabu (2/2/2022) pekan depan. Setali tiga uang, kuasa hukum terdakwa Fachriadi alias Ahuk, Mukhtar Yahya Daud dan rekannya pun melakoni hal yang sama.

“Kami minta majelis untuk menyusun nota pembelaan agar bisa dibacakan pada sidang pekan depan,” kata Mukhtar Yahya Daud.

BACA JUGA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

Usai sidang di PN Tipikor Banjarmasin, kuasa hukum Marhaini, Supiansyah Darham mengatakan dari fakta persidangan, alat bukti serta keterangan para saksi, sangat jelas kliennya tidak langsung menyuap Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.

“Malah klien kami itu menyerahkan uang melalui perantara bernama Mujibranto. Tuntutan satu tahun sembilan bulan ini jelas kami keberatan. Makanya, pada sidang pembacaan pledoi, kami ungkap fakta hukum yang sebenarnya,” kata Supiansyah Darham.

Permintaan dua kuasa hukum terdakwa ini pun dikabulkan majelis hakim yang akan menyidangkan pembacaan pledoi pada sidang pekan depan di PN Tipikor Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.