Ada 10 Saksi Dihadirkan KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Marhaini Tepis Kliennya Suap Bupati HSU

0

SIDANG lanjutan dua terdakwa penyuap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki akan digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (8/12/2021) ini.

DUA terdakwa; Marhaini (Direktur CV Hanamas) dan Fachriadi (Direktur CV Kalpataru) akan dikonfrontir dengan 10 saksi yang akan dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Tipikor.

Kuasa hukum Marhaini, Supiansyah Darham menegaskan kliennya Marhani yang didakwa sebagai penyuap, justru tidak langsung menyerahkan uang diminta terkait komitmen fee proyek irigasi rawa Kayakah senilai Rp 1,9 miliar.

“Dalam surat dakwaan jaksa KPK jelas mengurai kronologi perkara itu. Makanya, klien saya tidak menyerahkan uang itu langsung ke Bupati HSU Abdul Wahid, tapi melalui Maliki,” ucap Supiansyah Darham kepada jejakrekam.com, Selasa (7/12/2021).

BACA : Aliran Fee Mengalir Ke Maliki Dan Bupati HSU Abdul Wahid, Dua Penyuap Didakwa Pasal Berlapis

Hal ini juga tergambar dari dua dakwaan yang dikenakan tim JPU KPK kepada klienya, Marhaini. Yakni,  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikior  jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama.

Dalam dakwaan kedua (subsider), jaksa KPK memasang Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Guna membuktikan hal itu, KPK diagendakan akan menghadirkan 10 saksi yang akan diminta keterangan di depan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin diketuai Jamser Simanjuntak.

“Ya, rencananya ada 10 saksi pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Rabu (8/12/2021) ini di PN Tipikor Banjarmasin,” kata advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.

BACA JUGA: Tuntut 2 Terdakwa Kasus Korupsi HSU, Berbundel-Bundel Barbuk Diboyong Tim Jaksa KPK Ke Banjarmasin

Supiansyah menegaskan sebagai kontraktor, posisi kliennya Marhaini juga terjepit karena diwajibkan menyetor komitmen fee 15 persen. Bagiannya 10 persen untuk Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid dan sisanya 5 persen bagi Maliki selaku Plt Kepala Dinas PUPR HSU sebelum memenangkan proyek irigasi itu.

“Sekali lagi, dalam surat dakwaan itu sangat tergambar adanya ‘tekanan’ dari Maliki kepada klien kami untuk meminta fee proyek 15 persen dari pagu pekerjaan yakni Rp 300 juta diberikan kepada Bupati HSU Abdul Wahid melalui Maliki,” tutur Supiansyah.

Atas komitmen itu, Bupati Wahid pun memerintahkan Maliki dan mengatur anak buahnya di Dinas PUPR HSU yakni Hairiyah selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPKT) SDA, hingga dokumen CV Hanamas diterima sebagai pemenang tender meski sudah dilelang terbuka melalui LPSE.

BACA JUGA : Dua Kali Diperiksa KPK, Bupati HSU Abdul Wahid Dicecar soal Atur Lelang Proyek dan Komitmen Fee

“Dari setiap termin, klien kami harus menyerahkan uang fee secara bertahap kepada Maliki untuk diteruskan ke Bupati Wahid. Dari pencairan uang muka Rp 526 juta lebih, sebanyak Rp 125 juta diberikan kepada Abdul Wahid melalui Maliki. Kemudian, pada termin pertama Rp 676 juta lebih, kembali dikeluarkan uang fee Rp 175 juta untuk Bupati Wahid melalui Maliki. Jadi total uangnya sebesar Rp 300 juta,” ungkap Supiansyah.

Dengan fakta itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Banjar ini menegaskan bahwa kliennya Marhaini secara hukum tidak berhubungan dengan Bupati Abdul Wahid yang juga jadi tersangka kasus suap. “Jadi, semua uang itu diserahkan melalui Maliki,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.