Didakwa KPK dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Maliki Tak Ajukan Eksepsi

0

LAMA ditunggu, akhirnya eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki duduk sebagai pesakitan dalam kasus suap fee proyek pengairan di PN Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Rabu (2/2/2022).

MALIKI tak dihadirkan duduk di kursi pesakitan, hanya mengikuti siding virtual melalui layar lebar saat dititipkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Dua jaksa penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha dan Tito Jaelani membacakan surat dakwaan bernomor 20/TUT.01.04/24/01/2022.

Di hadapan majelis hakim diketuai Jamser Simanjutak didampingi dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Arif Winarno, jaksa KPK membacakan surat dakwaan.

Maliki didakwa dengan dua pasal berlapis. Yakni dalam dakwaan pertama, jaksa KPK mengenakan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diubah dengan UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA : Demi Jabatan, Eks Plt Kadis PUPRP HSU Maliki Akui Selalu Setor Fee Proyek ke Bupati Wahid

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa Maliki yang sebelumnya Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPRP HSU ini disangkakan melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam sidang itu, Maliki yang mendengarkan pembacaan dakwaan dari jauh didampingi penasihat hukumnya, Mahyudin dan rekan.

“Dari fakta hukum terbukti jika terdakwa Maliki telah menerima pemberian uang fee proyek dari dua proyek di Dinas PUPRP dari dua terdakwa ; Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi,” kata jaksa KPK, Budi Nugraha.

Eks Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU, Maliki saat menyimak sidang virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. (Foto Asyikin)

BACA JUGA : Syarat Jadi Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki Sebut Wahid Minta Setoran Rp 500 Juta

Dengan setoran fee proyek 15 persen dari total dua proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang dan Kayakah bernilai Rp 1,5 miliar dan Rp 1,9 miliar, sebagai seorang pejabat negara atau pegawai negeri sipil (PNS) menerima uang ratusan juta.

“Nah, dengan adanya uang fee proyek itu, ada kesepakatan antara mereka dalam hal ini terdakwa Maliki dengan pihak swasta untuk memenangkan proyek yang dilelang, karena telah diatur sebelumnya,” kata Budi Nugraha.

Menurut dia, dari fakta-fakta persidangan dua terdakwa; Marhaini dan Fachriadi yang harus menyediakan sejumlah uang akan bisa digali lagi pada persidangan pada Senin (7/2/2022) nanti.

BACA JUGA : Ditanya Temuan Uang Rp 3 Miliar di Rumahnya, Bupati HSU Nonaktif Abdul Wahid Berkilah Titipan Maliki

“Terdakwa Maliki sudah ditahan sejak 16 September 2021 pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kediamannya di Amuntai, Kabupaten HSU. Saat ini, Maliki telah dipindahkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, beberapa hari lalu sejak ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur,” beber Budi Nugraha.

Usai mendengar pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa Maliki, Mahyudin mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami sudah membaca surat dakwaan dari jaksa KPK. Ini hanya permulaan, nanti akan kita kupas pada sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi apakah sesuai dengan fakta hukum,” kata Mahyudin.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.